Skip to main content
Iklan

Indonesia

Skandal korupsi kuota haji, KPK cegah eks Menag Yaqut dan mertua Menpora Dito ke luar negeri

Kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus diduga diubah menjadi 50:50

Skandal korupsi kuota haji, KPK cegah eks Menag Yaqut dan mertua Menpora Dito ke luar negeri
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Facebook/Yaqut Cholil Qoumas)

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Larangan berlaku selama enam bulan dan juga dikenakan kepada dua orang lainnya, yakni mantan staf khusus menteri Ishfah Abidal Aziz serta pihak swasta Fuad Hasan Mansyur, pemilik agen perjalanan Maktour Travel sekaligus mertua Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pencegahan dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8), dikutip Kompas.

DUGAAN PENYIMPANGAN KUOTA

Yaqut sebelumnya telah diperiksa KPK pada 7 Agustus 2025 di Gedung Merah Putih, Jakarta, sebagai saksi. Penyidik meminta penjelasan terkait penentuan kuota haji tambahan.

Pencegahan ini merupakan langkah lanjutan setelah KPK menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum sehingga belum ada penetapan tersangka.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Menurut KPK, kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus justru diubah menjadi 50:50. Perubahan ini dinilai menguntungkan penyelenggara haji khusus yang dikelola pihak swasta, sekaligus merugikan jemaah haji reguler karena waktu tunggu menjadi lebih lama.

Juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, membantah adanya pelanggaran. Ia menegaskan pembagian kuota haji 2024 sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia melanjutkan Yaqut akan memberikan penjelasan kepada KPK soal kuota tambahan haji itu.

"Karena pembagian kuota itu memang hal yang cukup rumit. Jadi harus ada penjelasan yang menyeluruh. Jadi nanti kita tunggu dari beliau apa yang ditanyakan di dalam," tekannya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan