Sita cambuk dan kalung rantai, buat apa? Polisi ciduk dua anggota grup Facebook Gay Tuban
Ditemukan juga gambar pria berseragam polisi dan pelajar SMA yang ditempel di dinding kamar salah satu pelaku.
TUBAN: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban menangkap dua pria yang tergabung dalam grup Facebook bernama "Gay Tuban" pada Rabu (18/6)
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus serupa yang sebelumnya diungkap oleh Polda Jawa Timur di wilayah Lamongan, Bojonegoro, dan Tuban.
Kedua pria yang ditangkap adalah J (45), seorang pedagang asal Kabupaten Tuban, dan AJ (30), seorang pekerja swasta yang juga berasal dari daerah yang sama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, mereka diketahui aktif di grup Facebook tersebut yang telah dibuat lebih dari 15 tahun lalu dan kini memiliki 1.039 anggota.
Kepala Satreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan kepada Kompas.com bahwa kedua tersangka diduga menggunakan grup tersebut sebagai wadah untuk mencari pasangan sesama jenis.
Aktivitas keduanya terpantau aktif, termasuk dalam interaksi di media sosial.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk telepon genggam yang berisi beberapa video asusila sesama laki-laki.
Selain itu, ditemukan pula benda-benda seperti cambuk, kalung rantai, serta gambar pria berseragam polisi dan pelajar SMA yang ditempel di dinding kamar salah satu pelaku.
Menurut penyidik, cambuk dan kalung rantai dipakai untuk meningkatkan gairah saat berhubungan seksual.
Sedangkan gambar pelajar dan polisi digunakan sebagai bagian dari fantasi seksual mereka.
AKP Dimas menyatakan bahwa berdasarkan pengakuan awal, kedua pelaku telah bergabung dalam grup tersebut selama sekitar satu tahun.
Keduanya kini menghadapi jeratan hukum dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Pornografi.
Mereka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang ITE. Selain itu, juga dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1), Pasal 30 jo Pasal 4 Ayat (2), Pasal 31 jo Pasal 5, dan Pasal 32 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.