Siswa F, tersangka pelaku ledakan SMAN 72, lakukan mimetic violence. Apa itu?
Pelaku dilaporkan merasa sendiri, tidak memiliki tempat untuk menyampaikan keluh kesah, baik di rumah, lingkungan tempat tinggal, maupun di sekolah.
JAKARTA: Polda Metro Jaya menetapkan siswa berinisial MNFH alias F, pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH).
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindakan yang melanggar norma hukum dalam insiden ledakan yang terjadi saat salat Jumat, 7 November 2025 lalu.
“Terdapat dugaan perbuatan melawan hukum yang melanggar norma hukum,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip dari Metro TV, Selasa (11/11).
Iman menjelaskan, pelaku F dijerat dengan beberapa pasal, antara lain Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 355 KUHP, dan/atau Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Meski demikian, proses hukum tetap mengedepankan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena pelaku masih di bawah umur.
DUGAAN MOTIF PELAKU
Iman menambahkan, penyidik menduga tindakan pelaku didorong oleh kondisi emosional dan rasa keterasingan yang dirasakannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Yang bersangkutan merasa sendiri, tidak memiliki tempat untuk menyampaikan keluh kesah, baik di rumah, lingkungan tempat tinggal, maupun di sekolah. Ini menjadi perhatian kami bersama,” ujarnya.
Iman menegaskan pentingnya dukungan psikologis bagi anak agar tekanan emosional tidak berujung pada tindakan berbahaya seperti kasus ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap 16 saksi, termasuk keluarga, guru, dan teman sekolah pelaku, menunjukkan bahwa F adalah pribadi tertutup dan jarang bergaul.
Dari hasil analisis ponsel, pelaku diketahui gemar mengakses konten kekerasan ekstrem serta video atau forum daring bertema radikal.
“Dari hasil pemeriksaan ponsel dan aktivitas internet, pelaku menyukai hal-hal yang berbau kekerasan dan ekstrem,” kata Asep.
Dari tujuh bahan peledak yang dibawa ke sekolah, empat di antaranya meledak di dua lokasi berbeda, sementara tiga lainnya tidak digunakan dan telah disita polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Densus 88 Antiteror Polri memastikan aksi ledakan di SMAN 72 Jakarta bukan bagian dari jaringan terorisme, melainkan tindak kriminal murni yang dipicu oleh peniruan atau fenomena “mimetic violence daring” — kekerasan akibat inspirasi dari dunia digital.
Dalam teori antropologi dan filsafat sosial, teori mimetic yang dikembangkan oleh René Girard mengemukakan bahwa keinginan manusia bukanlah sesuatu yang bersifat individual, melainkan merupakan proses sosial atau “mimetik”, di mana manusia meniru keinginan orang lain.
Pada kasus peledakan di SMAN 72, pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88, AKBP Mayndra Eka Wardhana, menjelaskan bahwa pelaku meniru tindakan kekerasan dari figur yang dianggapnya inspiratif.
“Yang bersangkutan melakukan tindakan copycat karena terinspirasi oleh konten kekerasan,” ujar Mayndra, dikutip dari Tirto.
Ia menyebut pelaku menuliskan nama sejumlah tokoh ekstrem di senjata airsoft gun miliknya, di antaranya Brenton Harrison Tarrant (pelaku penembakan di dua masjid Selandia Baru), Eric Harris (pelaku penembakan di SMA Columbine, AS), dan Luca Traini (pelaku penembakan enam migran Afrika di Italia).
Menurut Mayndra, pelaku mengenal figur-figur tersebut dari komunitas daring yang diikutinya. Ia juga kerap menelusuri situs-situs gelap berisi foto-foto dan video kematian tragis serta kecelakaan.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.