Skip to main content
Iklan

Indonesia

Sistem haji akan diubah? Menhaj Gus Irfan wacanakan ‘war ticket’ tanpa antrean

Wacana ubah antrean haji mulai dibahas pemerintah di tengah masa tunggu panjang, dengan salah satu opsi pendaftaran berbasis kecepatan.

Sistem haji akan diubah? Menhaj Gus Irfan wacanakan ‘war ticket’ tanpa antrean

Umat Muslim melaksanakan salat pagi di Masjidil Haram saat ibadah haji tahunan di kota suci Makkah, Arab Saudi, 2 Juni 2025. (Saudi Press Agency/Handout via Reuters)

JAKARTA: Pemerintah mulai mengevaluasi sistem antrean haji yang selama ini berlaku, seiring panjangnya masa tunggu di berbagai daerah. Salah satu opsi yang dikaji adalah perubahan mekanisme pendaftaran menjadi berbasis kecepatan.

Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan menyebutkan bahwa sejumlah alternatif tengah dibahas di internal kementerian. Salah satunya adalah kemungkinan meninggalkan sistem waiting list yang telah digunakan selama ini.

Menurutnya, muncul pemikiran untuk meninjau kembali relevansi antrean panjang dalam penyelenggaraan ibadah haji, termasuk mempertimbangkan model yang pernah digunakan sebelum adanya pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Jujur, ketika kita bicara tentang antrean, pemikiran kami di Kementerian Haji —terutama pemikiran dari Wamen saya yang sangat progresif itu —muncul apakah perlu antrean yang begitu lama, apakah tidak perlu dipikirkan bagaimana kita kembali ke zaman-zaman sebelum ada BPKH?” kata Gus Irfan dalam Pembukaan Rakernas Konsolidasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1447 H/2026 M dikutip dari akun Facebook Kemenhaj, Kamis (9/4).

Dalam konsep yang sedang dikaji, pemerintah akan mengumumkan jadwal serta biaya haji. Calon jamaah yang telah siap secara finansial dapat langsung melakukan pembayaran untuk memperoleh kursi keberangkatan.

“Pemerintah mengumumkan biaya haji tahun ini sekian, pembukaan pendaftaran dimulai tanggal sekian sampai tanggal sekian, silakan yang mau berangkat haji, silakan membayar. Semacam 'war tiket',” lanjutnya.

Ia menekankan bahwa gagasan tersebut masih sebatas wacana dan belum menjadi keputusan resmi. Namun, opsi itu dinilai layak untuk dipertimbangkan dalam upaya memperbaiki sistem yang ada.

“Apakah perlu kita memikirkan hal seperti itu lagi? Tentu ini bukan hal yang gampang untuk diputuskan. Tapi sebagai sebuah wacana tentu bisa sah-sah saja untuk kita pikirkan,” tambahnya.

LATAR BELAKANG SISTEM ANTREAN HAJI

Secara historis, sistem masa tunggu haji mulai diterapkan di Indonesia pada 2008. Kebijakan ini diambil karena tingginya minat masyarakat yang melampaui kuota tahunan yang diberikan oleh Arab Saudi.

Sementara itu, BPKH baru dibentuk pada 2017. Sebelum lembaga tersebut berdiri, seluruh proses pendaftaran hingga pengelolaan dana haji berada di bawah Kementerian Agama.

Hingga kini, antrean haji di Indonesia masih tergolong panjang. Di sejumlah daerah, masa tunggu bahkan sempat mencapai 47 tahun. Pemerintah kemudian melakukan penyesuaian sehingga mulai 2026, masa tunggu diseragamkan menjadi maksimal 26 tahun.

Wacana perubahan sistem ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta adanya pembenahan dalam penyelenggaraan haji, terutama untuk memangkas waktu tunggu.

“Kita sekarang berjuang, dan Alhamdulillah sekarang antrean haji tidak lagi 48 tahun. Mulai 2026 antrean haji paling lama 26 tahun, dan saya akan berjuang untuk lebih ringkas lagi,” kata Presiden belum lama ini.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew(da)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan