Tuai kontroversi, Pengadilan Negeri Semarang hapuskan singkatan SITHOLE
Pengadilan Tinggi Semarang menjelaskan penamaan ini diambil dari SI-THOLE yang dalam Bahasa Jawa artinya anak laki-laki yang belum dewasa.

SEMARANG: Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan menghapus singkatan SITHOLE dari aplikasi web pelayanan masyarakat.
Pengecekan terakhir CNA Indonesia, Rabu pagi (10 Juli) mendapati singkatan kontroversial SITHOLE telah dihapus dari website PN Semarang.
Nama SITHOLE menuai kontroversi beberapa hari ini menyusul ditemukan banyaknya nama aplikasi dan program pemerintah yang nyeleneh dan berbau seksual.
Contoh-contoh lainnya adalah SiPEPEK, SIPEDO, dan JEBOL YA MAS.
SITHOLE sendiri adalah akronim dari Sistem Informasi Konsultasi Hukum Online.

Sistem Informasi Konsultasi Hukum ini adalah aplikasi berbasis web yang dikelola Pemerintah Kota Semarang untuk memudahkan warga mendapatkan layanan umum secara online seperti mengajukan pertanyaan melalui teks, panggilan suara, atau panggilan video.
"SI-THOLE adalah singkatan dari Sistem Informasi Konsultasi Hukum Online, diberikannya nama SI-THOLE (dalam bahasa Jawa berarti anak laki-laki yang belum dewasa), semata-mata adalah untuk memudahkan masyarakat untuk menyebut dan mengingat layanan aplikasi tersebut." jelas Ketua PN Semarang Frida Ariyani melalui akun Instagram PN Semarang, Selasa (9 Juli).
Kata SITHOLE dihubungkan dengan konotasi negatif karena mirip dengan kata dalam bahasa Inggris yang bermakna lubang anus.
"Selanjutnya, untuk tidak menimbulkan konotasi yang berarti negatif, aplikasi layanan tersebut kami namakan Konsultasi Hukum Online Pengadilan Negeri Semarang," lanjut pernyataan itu.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini