Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

Tuai kontroversi, Pengadilan Negeri Semarang hapuskan singkatan SITHOLE

Pengadilan Tinggi Semarang menjelaskan penamaan ini diambil dari SI-THOLE yang dalam Bahasa Jawa artinya anak laki-laki yang belum dewasa.

Tuai kontroversi, Pengadilan Negeri Semarang hapuskan singkatan SITHOLE
Tangkapan layar Website Pengadilan Negeri Semarang setelah penghapusan singkatan SITHOLE. (Pengadilan Negeri Semarang)

SEMARANG: Pengadilan Negeri (PN) Semarang memutuskan menghapus singkatan SITHOLE dari aplikasi web pelayanan masyarakat.

Pengecekan terakhir CNA Indonesia, Rabu pagi (10 Juli) mendapati singkatan kontroversial SITHOLE telah dihapus dari website PN Semarang.

Nama SITHOLE menuai kontroversi beberapa hari ini menyusul ditemukan banyaknya nama aplikasi dan program pemerintah yang nyeleneh dan berbau seksual.

Contoh-contoh lainnya adalah SiPEPEK, SIPEDO, dan JEBOL YA MAS.

SITHOLE sendiri adalah akronim dari Sistem Informasi Konsultasi Hukum Online.

Tampilan Sistem Informasi Konsultasi Hukum Online Pengadilan Negeri Semarang sebelum akronim SITHOLE dihapuskan. (Pengadilan Negeri Semarang)

Sistem Informasi Konsultasi Hukum ini adalah aplikasi berbasis web yang dikelola Pemerintah Kota Semarang untuk memudahkan warga mendapatkan layanan umum secara online seperti mengajukan pertanyaan melalui teks, panggilan suara, atau panggilan video.

"SI-THOLE adalah singkatan dari Sistem Informasi Konsultasi Hukum Online, diberikannya nama SI-THOLE (dalam bahasa Jawa berarti anak laki-laki yang belum dewasa), semata-mata adalah untuk memudahkan masyarakat untuk menyebut dan mengingat layanan aplikasi tersebut." jelas Ketua PN Semarang Frida Ariyani melalui akun Instagram PN Semarang, Selasa (9 Juli).

Kata SITHOLE dihubungkan dengan konotasi negatif karena mirip dengan kata dalam bahasa Inggris yang bermakna lubang anus.

"Selanjutnya, untuk tidak menimbulkan konotasi yang berarti negatif, aplikasi layanan tersebut kami namakan Konsultasi Hukum Online Pengadilan Negeri Semarang," lanjut pernyataan itu.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan