Sinyal politik transaksional, PDIP tolak revisi jumlah 34 kursi kabinet kementerian
Mantan calon presiden PDIP Ganjar Pranowo mengingatkan Prabowo untuk menaati aturan dalam Undang-undang (UU) mengenai pembentukan kabinet.
JAKARTA: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak keras wacana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian) yang membatasi jumlah kementerian sebanyak 34.
Isu revisi memang sedang menguat seiring dengan rencana penambahan jumlah kementerian pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto menjadi 40.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan kementerian dibentuk untuk mencapai tujuan politik bernegara, bukan untuk mengakomodir semua kekuatan politik pendukung pemerintah.
"Kementerian negara itu kan bertujuan untuk mencapai tujuan bernegara, bukan untuk mengakomodasikan seluruh kekuatan politik," ucap Hasto dikutip CNN Indonesia, Senin (13 Mei).
Hasto menekankan UU Kementerian yang berlaku saat ini masih visioner dan mampu menjawab tantangan dan kebutuhan global.
Apalagi menurutnya di tengah kondisi ekonomi dan politik yang tidak menentu, negara memerlukan desain pemerintahan yang efektif dan efisien.
Adapun Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mewacanakan revisi UU Kementerian Negara untuk mengakomodasi penambahan jumlah kementerian.
Menurutnya, tantangan dan masalah pemerintah kini jauh lebih kompleks. Oleh sebab itu, UU Kementerian Negara dirasa kurang fleksibel untuk menjawab berbagai tantangan baru.
"Ya, mungkin revisi itu [UU Kementerian Negara] dimungkinkan," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan.
Rencana penambahan kementerian ini menuai kritik dari berbagai kalangan.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dilansir Kompas.com menjelaskan amandemen Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tidak mungkin dilakukan pada pemerintahan saat ini karena tidak ada dalam prioritas legislasi tahun 2024.
Bivitri juga mengatakan, tidak ada kepentingan negara mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengubah jumlah kementerian.
“Semata-mata ini kepentingan untuk membagi kekuasaan,” kritiknya.
Adapun revisi dapat dilakukan dengan mengamandemen UU Kementerian Negara atau dengan menerbitkan Perppu.
Mantan calon presiden Ganjar Pranowo mengingatkan Prabowo untuk menaati aturan dalam Undang-undang (UU) mengenai pembentukan kabinet.
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini pun tidak heran apabila publik menjadi curiga wacana pembentukan kabinet gemuk itu untuk mengakomodir politik transaksional.