Skip to main content
Iklan

Indonesia

Sindikat praktik aborsi ilegal di Makassar, polisi tangkap ASN puskesmas dan jaringan pelaku

Jaringan ini beroperasi sejak tahun 2015 dengan tarif antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

MAKASSAR: Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus praktik aborsi ilegal menggegerkan yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas di Makassar.

Tersangka utama, berinisial SA (44), merupakan petugas surveilans di Puskesmas Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, dan telah diamankan bersama empat pelaku lainnya.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, dan para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki, kepada detikSulsel, Rabu (28/5).

SA ditangkap oleh tim Resmob di sebuah penginapan di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, pada Minggu (25/5).

MODUS OPERANDI: ABORSI DILAKUKAN DI HOTEL

Menurut penyelidikan, praktik ini dijalankan secara terorganisir. Para tersangka memiliki peran yang berbeda:

  • SA – ASN pria dan pelaku utama aborsi
  • RA – Penghubung antara pelaku dan klien
  • CI (23) – Mahasiswi S2, klien dalam praktik aborsi
  • ZU (29) – Pacar CI sekaligus pihak yang menghamili
  • HT (56) – Mantan pemilik apotek, penyedia obat keras

HT yang belum ditetapkan sebagai tersangka diketahui secara rutin menyuplai obat penggugur kandungan secara ilegal. Ia memanfaatkan jaringan lamanya sebagai mantan pemilik apotek untuk mengakses dan menjual obat keras yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan tanpa resep dokter.

“Pasien rata-rata anak muda, termasuk mahasiswa, yang hamil di luar nikah. Proses aborsi dilakukan secara rahasia di hotel yang telah ditentukan,” kata Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika kepada Metro TV.

Hasil investigasi menyebutkan bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2015. Pelaku menawarkan jasa secara tertutup, hanya melalui sistem panggilan, dengan tarif antara Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.

SA, yang awalnya bertugas sebagai perawat, kini menjabat sebagai petugas surveilans setelah diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski bukan lagi tenaga medis aktif, ia tetap melakukan tindakan medis secara ilegal.

Kasus ini memicu perhatian publik dan mendapat tanggapan langsung dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. Ia menegaskan bahwa ASN yang terbukti terlibat akan dikenai sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku.

“Kalau terbukti bersalah, akan ada sanksi sesuai ketentuan kepegawaian,” ucap Munafri.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan