Sindikat perdagangan bayi lewat Facebook di Depok terkuak, orang tua ikut menjual
Satu bayi dihargai sebesar 10 juta hingga 15 juta Rupiah.
DEPOK: Polisi berhasil membongkar sindikat jual beli bayi yang beroperasi melalui media sosial Facebook di wilayah Depok, Jawa Barat.
Delapan orang pelaku telah ditangkap dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Metro Depok.
Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana dikutip CNN Indonesia, Selasa (3/9) menyampaikan, "Kami menemukan dua bayi yang akan dijual, satu laki-laki dan satu perempuan, dengan rencana dibawa ke Bali."
Lebih jauh, Arya menjelaskan sindikat ini cukup terorganisir.
Para pelaku menggunakan Facebook untuk mempromosikan penjualan bayi, dengan menawarkan imbalan antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta untuk setiap bayi yang dijual.
"Bayi-bayi ini kemudian dibawa ke Bali, di mana ada pengorganisasian yang lebih lanjut dan dijual dengan harga mencapai Rp 45 juta," tambahnya.
Delapan pelaku yang diringkus adalah RS (24), AN (22), DA (27), MD (32), SU (24), DA (23), RK (30), dan IM (41).
Dari delapan pelaku tersebut, empat di antaranya adalah orang tua kandung yang menjual bayinya, tiga pelaku berperan sebagai penjual, dan satu pelaku lainnya sebagai penadah.
Kapolres Arya Perdana merinci peran masing-masing pelaku:
1. RS: Mencari bayi melalui Facebook, mengambil bayi dari orang tuanya, dan mengantarkan bayi ke MI di Kabupaten Tabanan, Bali.
2. AN: Mencari bayi melalui Facebook, mengambil bayi dari orang tuanya, dan mengantarkan bayi ke MI di Kabupaten Tabanan, Bali.
3. DA: Menjual bayi kepada RS seharga Rp10 juta dengan alasan bayi lahir di luar pernikahan.
4. MD: Pacar DA yang mendampingi DA dalam penjualan bayi kepada RS dengan alasan hamil di luar pernikahan.
5. SU: Menjual bayi kepada AN seharga Rp10 juta karena suaminya tidak mau mengurus bayi tersebut.
6. DA: Teman SU yang membantu SU saat melahirkan dan menyerahkan bayi kepada AN serta menerima imbalan dari penjualan bayi.
7. RK : Suami SU yang terlibat dalam penjualan bayi kepada AN karena tidak mau mengurus bayi.
8. IM: Berperan mendanai uang kepada RS dan AN untuk membeli bayi serta mencari pengadopsi bayi. Yang bersangkutan menjual Rp 10-15 Juta ke penadah kemudian ke pengadopsi Rp 45 Juta
Arya mengungkapkan bahwa sindikat ini telah melakukan lebih dari lima kali transaksi penjualan bayi di Bali.
Sindikat ini juga menerapkan sistem pre-order, yaitu melakukan perjanjian sebelum bayi lahir.
"Jika ada yang sudah hamil, mereka sudah membuat perjanjian sebelumnya sehingga setelah bayi lahir, bayi langsung dibawa ke Bali," jelas Arya.
Saat ini, kedelapan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini