Skip to main content
Iklan

Indonesia

Simpang siur PPN 12% berlaku 1 Januari 2025: Sri Mulyani tetap bungkam, Airlangga lempar balik

Sejak dilantik sebagai Menteri Keuangan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024, Sri Mulyani yang sebelumnya dikenal ramah terhadap pers belum sekalipun memberikan keterangan kepada media mengenai isu PPN ini. 

Simpang siur PPN 12% berlaku 1 Januari 2025: Sri Mulyani tetap bungkam, Airlangga lempar balik
Ilustrasi PPN (iStock/Muhammad Gunawansyah)

JAKARTA: Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Hingga saat ini, tidak ada tanda-tanda perubahan dari pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kebijakan tersebut, meskipun gelombang protes terus bermunculan karena dianggap membebani masyarakat.

Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani tetap bungkam mengenai rencana kenaikan PPN ini.

Sejak dilantik sebagai Menteri Keuangan dalam Kabinet Presiden Prabowo Subianto pada 21 Oktober 2024, Sri Mulyani belum sekalipun memberikan keterangan kepada media, termasuk saat wawancara informal atau doorstop.

Hal ini cukup kontras dengan masa jabatannya sebagai Menteri Keuangan di era Presiden Joko Widodo, di mana ia kerap memberikan pernyataan kepada media.

Terakhir, Sri Mulyani kembali menghindar dari pertanyaan wartawan usai menghadiri rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (3/12).

Mengutip Bloomberg Technoz, ketika dimintai keterangan mengenai hasil rapat, ia hanya mengatakan, “Nanti Pak Menko saja.”

Menko Airlangga sendiri menjelaskan bahwa hasil rapat tersebut akan dilaporkan terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menambahkan bahwa pengumuman terkait PPN kemungkinan baru akan disampaikan pekan depan.

“Nanti diumumkan minggu depan. Disimulasikan dulu. Ini (hasil rakortas) kita laporkan ke beliau (Presiden),” kata Airlangga kepada Kompas.com

Namun, ia tidak mengonfirmasi apakah tarif PPN akan dinaikkan menjadi 12% sesuai rencana, atau penundaan akan dipertimbangkan.

Yang memicu kebingungan juga adalah sebelumnya Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan memberi sinyal kuat kenaikan PPN akan ditunda.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan, Parjiono, menegaskan bahwa meskipun PPN naik, pemerintah tetap memprioritaskan daya beli masyarakat.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah memperkuat insentif berupa subsidi untuk kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

“Jadi kami masih dalam proses ke sana, artinya [kebijakan kenaikan PPN] akan berlanjut. [Namun], kan daya beli jadi salah satu prioritas, kami perkuat juga subsidi jaring pengaman,” kata Parjiono dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia pada Selasa (3/12).

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan