Skip to main content
Iklan

Indonesia

Darurat perlu perpanjang SIM, cek lokasi SIM Keliling Jakarta

SIM Keliling Jakarta beroperasi pukul 08.00–14.00 WIB.

Darurat perlu perpanjang SIM, cek lokasi SIM Keliling Jakarta

Satlantas Polresta Surakarta menghadirkan layanan SIM Keliling. (KORLANTAS POLRI)

JAKARTA: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Rabu 7 Januari 2026. 

Layanan ini disiapkan untuk warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas).

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku. Pemohon disarankan mengurus perpanjangan setidaknya 14 hari sebelum masa berlaku habis. 

Jika SIM sudah kedaluwarsa meski hanya satu hari, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas.

Layanan ini juga tidak melayani SIM B. Pemilik SIM B tetap harus datang langsung ke Satpas karena perbedaan peruntukan dokumen.

Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Informasi resmi ini disampaikan Ditlantas Polda Metro Jaya melalui akun X TMCPoldaMetro.

Lima lokasi SIM Keliling Jakarta pada Rabu 7 Januari 2026 adalah:

  1. Jakarta Timur di lobi depan Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Utara di lobi utama LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan di area parkir samping Universitas Trilogi Duren Tiga Timur
  4. Jakarta Barat di lobi selatan Mal Ciputra Grogol
  5. Jakarta Pusat di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Pemohon perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling wajib menyiapkan dokumen berikut:

  1. KTP asli dan fotokopi
  2. SIM asli dan fotokopi
  3. Mengisi formulir permohonan
  4. Mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi

Besaran biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Rinciannya sebagai berikut

  1. SIM A sebesar Rp265.000
  2. SIM C sebesar Rp260.000

Biaya tersebut sudah mencakup psikotes Rp100.000, tes kesehatan mata Rp35.000, serta biaya penerbitan SIM sekitar Rp125.000 hingga Rp130.000.

Bagi warga yang tidak sempat datang ke gerai SIM Keliling, perpanjangan SIM juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR atau SIM Nasional Presisi milik Korlantas Polri. Melalui aplikasi ini, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus hadir langsung ke lokasi layanan.

Alternatif lainnya, masyarakat juga tetap bisa melakukan perpanjangan SIM secara langsung di kantor Satpas sesuai domisili.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan