Skip to main content
Iklan

Indonesia

SIM Indonesia berlaku di negara ASEAN mulai 1 Juni 2025

Penerapan kebijakan baru ini selaras dengan rencana Polri mengganti nomor SIM dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

SIM Indonesia berlaku di negara ASEAN mulai 1 Juni 2025
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) (POLRI)
21 Jun 2024 02:20PM (Diperbarui: 21 Jun 2024 03:36PM)

JAKARTA: Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengumumkan Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di hampir seluruh negara Asia Tenggara (ASEAN) mulai 1 Juni 2025.

"Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional," tulis akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, dikutip Jumat (21 Juni).

Negara-negara ASEAN yang dimaksud adalah Singapura, Malaysia, Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, dan Brunei Darussalam.

"Tak perlu SIM Internasional, SIM Indonesia juga berlaku di semua negara Asia Tenggara mulai 1 Juni 2025," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di pengumuman itu.

Yunus menambahkan penerapan aturan juga selaras dengan rencana nomor SIM yang akan diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. Hal tersebut juga akan berlaku pada 1 Juni 2025.

"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP," jelasnya.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan