SIM bisa dicabut. Apa itu Traffic Attitude Record yang sedang dikembangkan Korlantas Polri?
Setiap pengemudi yang mendapatkan SIM akan diberi 12 poin sebagai titik awal.
JAKARTA: Pengendara kendaraan bermotor Indonesia harus semakin berhati-hati ke depannya.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record yang bertujuan mencatat perilaku pengemudi terkait pelanggaran lalu lintas.
Aplikasi ini berfungsi sebagai database yang akan mencatat pelanggaran pengemudi dan memengaruhi penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Dilansir dari laman Humas Polri, basis data ini akan menjadi rujukan bagi kepolisian untuk memantau pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas dan mengetahui pengemudi yang menjadi penyebab kecelakaan.
"Kami akan memiliki data para pengemudi, baik yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau penyebab kecelakaan. Data ini akan terekam di Korlantas dan akan mempengaruhi poin untuk penggunaan SIM," jelas Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, dikutip dari Narasi TV.
Setiap pengemudi yang mendapatkan SIM akan diberi 12 poin sebagai poin awal.
Jika terjadi pelanggaran lalu lintas, poin tersebut akan berkurang sesuai tingkat pelanggaran.
Pelanggaran ringan dikenai pengurangan 1 poin, sedangkan pelanggaran sedang dan berat dapat mengurangi hingga 3 poin.
Sementara itu, pengemudi yang terlibat kecelakaan atau tabrak lari akan kehilangan 8 hingga 12 poin.
Pengurangan poin ini diharapkan dapat memberikan efek jera, terutama saat pengendara harus memperpanjang SIM.
Jika poin habis, pengendara tidak akan dapat memperpanjang SIM dan harus mengikuti uji ulang untuk mendapatkan SIM kembali.
Selain itu, catatan pelanggaran ini juga dapat digunakan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri dalam proses penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Rencana ini seirama dengan sejumlah terobosan-terobosan yang telah dilakukan Polri untuk memperkuat penggunaan SIM Indonesia.
Irjen Pol. Aan berharap aturan ini bisa meningkatkan kesadaran pengemudi untuk lebih berhati-hati dalam berkendara demi keselamatan bersama.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini