SIM Anda mati, harus bikin baru atau bisa diperpanjang?
Sejak tahun 2019, masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemohon.
JAKARTA: Banyak orang bertanya-tanya, apakah SIM yang sudah lewat masa berlaku masih bisa diperpanjang. Pertanyaan ini wajar muncul karena sering kali pemilik SIM terlambat menyadari masa berlakunya habis.
Sesuai aturan, SIM berlaku lima tahun sejak diterbitkan dan wajib diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Hal ini diatur dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Pada pasal 4 ditegaskan, SIM yang sudah kedaluwarsa harus dibuat baru, bahkan jika baru lewat satu hari saja. Dengan kata lain, secara umum SIM mati tidak bisa diperpanjang.
Namun, ada pengecualian. Peraturan yang sama menyebutkan bahwa SIM yang habis masa berlakunya karena keadaan kahar atau force majeure, seperti bertepatan dengan libur nasional atau cuti bersama, dapat tetap diperpanjang.
Ketentuan ini berlaku berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri. Artinya, jika masa berlaku SIM habis ketika pelayanan tutup, pemilik SIM masih diberi kesempatan untuk memperpanjang pada hari berikutnya tanpa harus membuat baru.
Dari segi biaya, tentu lebih ringan jika memperpanjang tepat waktu. Perpanjangan SIM dikenakan biaya maksimal Rp80 ribu, sementara membuat baru bisa mencapai Rp120 ribu, belum termasuk tes kesehatan dan psikologi.
Karena itu, perencanaan waktu menjadi hal penting agar tidak kehilangan kesempatan perpanjang dan terpaksa membuat ulang.
Korlantas Polri kini juga memberi kemudahan lewat aplikasi digital, di mana pengajuan bisa dilakukan hingga 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Masyarakat tetap dianjurkan mengurus perpanjangan minimal 30 hari sebelumnya, demi menghindari antrean panjang dan kendala teknis.
Kesimpulannya, SIM mati tidak bisa diperpanjang kecuali dalam kondisi khusus yang ditetapkan pihak kepolisian. Agar terhindar dari biaya dan proses tambahan, sebaiknya pemilik SIM mencatat tanggal kedaluwarsa dan melakukan perpanjangan jauh-jauh hari.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.