Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

Siap digelontorkan, kapan pembayaran THR buat ASN dan pegawai swasta?

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk THR ASN tahun ini, naik dari Rp48,7 triliun.

JAKARTA: Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta anggota TNI/Polri, akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran yaitu paling awal pada 10 Maret 2025.

THR terdiri dari lima komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

"Pencairan THR bagi ASN dan pekerja swasta akan dilakukan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3), dikutip dari detikFinance.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk THR ASN tahun ini. Jumlah ini lebih besar dibandingkan anggaran THR ASN tahun sebelumnya yang mencapai Rp48,7 triliun.

Diharapkan, pencairan yang lebih awal ini dapat meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2025.

"Percepatan pencairan THR bagi ASN dengan alokasi sekitar Rp 50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan," ujar Airlangga.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pencairan THR lebih awal bagi ASN juga diharapkan mampu memperkuat konsumsi domestik dan mempercepat perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.

Di sisi lain, pemerintah juga menegaskan pentingnya pencairan THR tepat waktu bagi pegawai swasta.

Airlangga mendorong perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja swasta sesuai aturan yang berlaku, mengingat perputaran uang dari THR dapat menjadi stimulus bagi perekonomian selama bulan Ramadan dan Lebaran.

Kewajiban pemberian THR bagi pekerja swasta diatur dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Regulasi ini mewajibkan perusahaan menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya, dengan sanksi denda sebesar 5 persen dari total THR bagi perusahaan yang terlambat membayar setelah batas waktu yang ditentukan.

Dengan ketentuan tersebut, batas akhir pencairan THR bagi pegawai swasta pada tahun ini jatuh pada 24-25 Maret 2025. Namun, waktu pasti penyaluran tetap bergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan.

Pemerintah menekankan bahwa seluruh perusahaan wajib mematuhi regulasi terkait pencairan THR guna menjamin kesejahteraan karyawan dalam menyambut Idul Fitri.

Ikuti Kuis CNA Memahami Asia dengan bergabung di saluran WhatsApp CNA IndonesiaMenangkan iPhone 15 serta hadiah menarik lainnya.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan