Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

Sempat masuk daftar barang mewah, beras premium dipastikan tidak kena PPN 12%

Beras yang sedang dipertimbangkan untuk dikenakan PPN adalah beras khusus.

Sempat masuk daftar barang mewah, beras premium dipastikan tidak kena PPN 12%
Setiap tahunnya Indonesia mengimpor beras meski negara ini adalah produsen beras. (Foto: CNA/Danang Wisanggeni)

JAKARTA: Simpang siur bermunculan mengenai apakah beras premium dikenakan PPN 12 persen.

Sebelumnya, beras premium sempat disebut masuk dalam daftar barang mewah bersama buah-buahan premium, daging wagyu, daging kobe, serta ikan premium seperti salmon dan tuna yang akan dikenakan PPN mulai 1 Januari 2025.

Namun, terbaru, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menginformasikan bahwa beras premium tidak termasuk dalam kategori tersebut.

“Beras premium itu bagian dari beras. Tidak ada PPN,” ujar Airlangga kepada Bisnis saat ditemui di Alfamart Drive Thru Alam Sutra, Kota Tangerang, Banten, Minggu (22/12).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, turut memastikan bahwa beras medium, beras premium, daging ruminansia, kedelai, bawang merah, bawang putih, hingga cabai tidak akan dikenakan PPN 12 persen.

Arief menjelaskan bahwa yang kemungkinan dikenakan PPN adalah beras khusus, bukan beras premium maupun medium. Namun, keputusan mengenai hal ini masih akan dibahas lebih lanjut.

“Beras khusus itu tidak dikelola Badan Pangan. Sedangkan beras premium dan medium berada di bawah pengelolaan kami. Jadi, soal beras khusus akan dibicarakan lebih lanjut,” jelas Arief.

Sebelumnya, Menko Pangan Zulkifli Hasan, juga menegaskan bahwa hanya beras khusus yang akan dikenakan PPN 12 persen, bukan beras premium atau medium.

JENIS JENIS BERAS

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras, beras dikategorikan menjadi tiga jenis, yaitu beras medium, beras premium, dan beras khusus.

Beras premium merupakan hasil penggilingan gabah dengan proses yang memastikan seluruh lapisan sekam, lembaga, dan bekatulnya terpisah sempurna. Beras premium memiliki warna putih agak transparan dengan kandungan amilosa sekitar 20 persen.

Standar mutu beras premium antara lain:

  • Derajat Sosoh: Minimal 95 persen.
  • Kadar Air: Maksimal 14 persen.
  • Bebas dari campuran butir menir, beras merah, beras kuning, atau butir gabah yang dapat mencemari kualitas beras.

Sementara itu, beras khusus meliputi beras ketan, beras merah, beras hitam, serta jenis beras lain yang memiliki persyaratan spesifik.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. ​​​​​

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan