Cabuli banyak santriwati, pengasuh ponpes di Sumenep divonis kebiri dan penjara 20 tahun
Vonis penjara dan kebiri kimia ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 17 tahun penjara.
SUMENEP: Moh. Sahnan, pengasuh salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, Sumenep, Madura, divonis bersalah atas kasus pencabulan dan pemerkosaan terhadap sejumlah santriwati yang sebagian besar masih di bawah umur. Para korban disebut mengalami kekerasan seksual lebih dari satu kali.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan tindakan kebiri kimia selama 2 tahun. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, didampingi hakim anggota Akhmad Fakhrizal dan Akhmad Bangun Sujiwo dalam sidang tertutup.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 17 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar,” demikian putusan hakim dikutip detikJatim, Rabu (10/12). Hakim juga menjatuhkan pemasangan alat pendeteksi elektronik selama dua tahun.
Majelis hakim menetapkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas Sahnan sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Dalam persidangan, Sahnan terbukti mencabuli delapan santriwati di ponpes miliknya.
Aksi tersebut disebut telah berlangsung sejak 2016. Para korban tidak berani melapor karena Sahnan merupakan petinggi pondok pesantren.
Kasus ini terungkap setelah satu korban, F, mengaku mengalami pencabulan berulang. Modusnya, Sahnan menyuruh korban mengambil air dan membawanya ke kamar, lalu mencabuli korban di dalam ruangan tersebut.
Kasus kemudian terbongkar setelah para korban saling bercerita dalam grup WhatsApp dan diketahui para orang tua santriwati. Orang tua kemudian melapor ke Polres Sumenep.
Sahnan ditangkap pada 10 Juni 2025 di Situbondo setelah sempat mencoba melarikan diri
Penasihat hukum para korban, Slamet Riyadi, menyatakan puas dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
“Korban cukup puas dengan putusan pidana pokok yang melampaui tuntutan jaksa 17 tahun, termasuk apresiasi atas keberanian hakim dalam memberi pidana tambahan,” ujarnya.
Slamet menilai vonis tersebut sangat maksimal mengingat posisi Sahnan sebagai ketua yayasan keagamaan yang seharusnya melindungi para santri, namun justru mencabuli mereka.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.