Skip to main content
Iklan

Indonesia

Sah, Kementerian BUMN turun kasta menjadi Badan Pengaturan BUMN

BP BUMN akan menjadi regulator, sedangkan pengelolaan BUMN akan dijalankan oleh Danantara.

Sah, Kementerian BUMN turun kasta menjadi Badan Pengaturan BUMN
Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) (SHUTTERSTOCK/RUMAISHA PROJECT)

JAKARTA: Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi berubah menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) setelah DPR menyetujui revisi Undang-Undang BUMN. 

BP BUMN nantinya berperan sebagai regulator, sedangkan pengelolaan BUMN akan dijalankan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widiyantini menyampaikan persetujuan Presiden Prabowo Subianto terhadap revisi UU BUMN dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (2/10).

"Transformasi kelembagaan yang semula Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara yang disingkat BP BUMN," kata Rini, dikutip CNN Indonesia.

Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyetujui Rancangan UU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

BP BUMN akan dipimpin seorang kepala dengan status lembaga setingkat kementerian. Sementara itu, seluruh pegawai Kementerian BUMN akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Pegawai kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN dialihkan menjadi pegawai BP BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah Rini.

Dengan revisi ini, setidaknya ada 11 poin krusial yang diubah, termasuk status kelembagaan dan larangan rangkap jabatan bagi pejabat tinggi.

Salah satu poin penting dalam revisi adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri (wamen) di posisi komisaris atau direksi BUMN. Aturan baru menyebut rangkap jabatan hanya boleh berlaku paling lama dua tahun setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Selain itu, revisi juga mengatur bahwa karyawan BUMN dapat menduduki jabatan direksi, dewan komisaris, atau posisi manajerial lain dengan prinsip kesetaraan gender.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN sekaligus pimpinan Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengatakan pembahasan revisi UU berlangsung sejak 23–26 September 2025. Sebanyak 84 pasal diubah setelah melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan pakar dan akademisi.

Andre menyebut revisi ini adalah yang kedua di tahun 2025, menegaskan urgensi transformasi BUMN agar lebih adaptif dan efisien.

 

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan