Sadis! Empat bocil di bawah umur perkosa dan habisi siswi SMP di kuburan Cina Palembang
Pelaku utama pemerkosaan yang berinisial IS diketahui baru berusia 16 tahun.
PALEMBANG: Ayu Andriani (13) menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan brutal oleh empat remaja di bawah umur di Palembang.
Siswi kelas II SMP ini ditemukan tidak bernyawa dengan pakaian olahraga di kuburan Cina TPU Talang Kerikil, Kecamatan Sukarami.
Polisi mengungkapkan motif pencabulan terhadap gadis penjual balon itu diduga rangsangan nafsu seksual karena menonton film porno.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang dipandu oleh psikolog Biro SDM Polda Sumsel. Motifnya adalah menyalurkan nafsu," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono dilansir detikSumbagsel, Kamis (5/9).
Harryo mengutarakan kronologi aksi kriminal sadis ini berawal dari korban diajak bertemu pelaku berinisial IS (16) yang merupakan pacarnya.
Pelaku mengajak Ayu menonton pertunjukan kuda kepang di Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning.
"Modusnya dengan mengajak korban jalan. Korban kemudian diajak ke TKP dekat krematorium," urai Harryo kepada CNN Indonesia.
Sesampainya di lokasi, pelaku langsung membekap hidung dan mulut Ayu hingga lemas dan kemudian memperkosanya.
Setelah itu, rekan-rekan pelaku yang rupanya sudah menunggu di lokasi yaitu masing-masing berinisial MZ (13), NS (12), dan AS (12) ikut mencabuli korban di area kuburan Cina tersebut.
"Setelah korban lemas, para pelaku kemudian mencabuli korban secara bergilir. Diawali oleh IS, MZ, NS, dan AS.”
Setelah puas memenuhi nafsu birahi mereka, keempat bocil itu berpindah ke lokasi kedua berjarak kurang lebih 30 menit dari lokasi pertama.
Di sana, korban kembali dicabuli untuk kedua kalinya dalam keadaan sudah meninggal dunia.
"Di TKP kedua, korban yang sudah tidak bernyawa kembali diperkosa. Mereka mencabuli korban dengan caranya masing-masing,” kata Harryo.
Jasad gadis malang itu ditemukan di lokasi kedua pencabulan.
KEBANGGAAN SEKSUAL PELAKU
Usai beraksi, lanjut Harryo, keempat pelaku meninggalkan TKP kedua dan bergerak ke lokasi pertunjukan kuda kepang.
Di sana, IS bahkan sempat menceritakan perbuatan bejatnya itu.
"IS sempat bercerita dengan nada bangga pada saksi mengenai aksi pemerkosaannya terhadap korban,” sebut Harryo.
Harryo mengatakan dari hasil investigasi ditemukan IS mengumpulkan film porno dan video cabul di HP miliknya.
Hal itulah yang memicu eksplorasi nafsu seksualnya.
IS disebutkan memang telah merencanakan perbuatan bejatnya dari rumah sebelum bertemu dengan korban.
Keempat pelaku itu bahkan sempat terlebih dahulu berkumpul di rumah IS.
"Mereka memang sudah berniat melakukan rudapaksa terhadap korban. Namun, tanpa disadari, tindakan tersebut berakibat fatal yang menyebabkan kematian korban,” jelas Harryo.
Keempat remaja itu dijerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni, Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini