Desakan sahkan RUU PPRT menguat, lindungi ART dari kekerasan dan kerja berlebih
RUU yang diinisiasi sejak 2004 ini mengatur jam kerja dan usia minimum untuk asisten rumah tangga, yang hingga saat ini belum juga diakui negara sebagai tenaga kerja.
Puluhan aktivis dan pekerja rumah tangga yang tergabung dalam Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) melakukan unjuk rasa di depan kompleks DPR pada akhir pekan lalu, dalam rangka memperingati Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional.
Pada kesempatan itu, mereka juga mendesak para anggota dewan untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PRT), sebelum periode DPR berakhir pada Oktober mendatang.
"Kami berharap para anggota dewan akhirnya dapat memulai proses pembahasan RUU yang telah kami nantikan selama 20 tahun dan sangat dibutuhkan oleh 5 juta pekerja rumah tangga di negara ini," kata Lita Anggraini, Koordinator Nasional Jala PRT pada hari Minggu (16/6), menurut laporan The Jakarta Post.
"RUU Pekerja Rumah Tangga telah diperjuangkan selama 20 tahun, namun DPR tetap enggan mengakui pekerja rumah tangga sebagai pekerja formal dan mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang. Akibatnya, pekerja rumah tangga terus mengalami pelanggaran hak mereka sebagai manusia, pekerja, dan warga negara," tambahnya.
JALA PRT memperingatkan bahwa tanpa tindakan cepat, undang-undang yang telah lama dinantikan ini bisa mengalami kemunduran yang signifikan, mengingat DPR akan mengalami perombakan dengan dilantiknya presiden terpilih Prabowo Subianto pada bulan Oktober.
"Saat ini adalah waktu yang sangat krusial untuk pembahasannya karena kita akan segera memiliki pemerintahan dan anggota DPR yang baru," kata Mutiara Ika Pratiwi dari kelompok hak-hak perempuan Perempuan Mahardhika.
"Jadi sangat penting bahwa anggota DPR saat ini segera mengesahkan RUU tersebut."
TERHENTI DUA DEKADE
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Indonesia, RUU PPRT ini diyakini dapat mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan terhadap PRT.
RUU PPRT akan memberikan pengakuan PRT sebagai pekerja yang berhak atas penghidupan yang layak, hak-hak normatif dan perlindungan.
RUU PRT juga menjamin perlindungan, pendidikan dan pelatihan, keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan antara pekerja dan pemberi kerja, menjamin batasan jam kerja, waktu libur 1 hari penuh (24 jam) dalam satu minggu, cuti tahunan 12 hari dalam setahun, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta usia batas mininum bekerja 18 tahun.
Namun, RUU tersebut tidak mencantumkan rincian tentang upah minimum dan batas jam kerja. RUU ini hanya mengharuskan kontrak antara majikan dan pekerja menyebutkan upah dan jam kerja yang wajar, tanpa mendefinisikan istilah-istilah tersebut. Masalah seperti serikat pekerja juga tidak dibahas.
Pekerja rumah tangga yang dipekerjakan langsung oleh rumah tangga, bukan melalui agen penyalur tenaga kerja, tidak tercakup dalam RUU ini.
RUU PPRT sebenarnya telah mendapatkan beberapa kemajuan dalam prosesnya, meski kemudian mandek di tengah jalan. RUU PRT pertama kali diajukan oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga ke DPR pada tahun 2004, dan masuk salah satu Program Legislasi Nasional untuk periode 2005-2009.
Berbagai proses telah dilakukan oleh pihak DPR, termasuk riset dan studi banding ke berbagai kota di Indonesia. Hingga pada Juli 2020 RUU PPRT masuk ke Badan Legislatif, DPR RI telah menetapkan RUU PPRT sebagai RUU Inisiatif DPR pada Maret 2023, dan pada April 2023 Presiden juga telah mengirimkan DIM (Daftar Inventaris Masalah) RUU PPRT ke pimpinan DPR dan menunjuk kementerian yang mewakili pemerintah untuk melakukan pembahasan RUU PPRT bersama DPR.
Namun, pengesahan RUU PPRT tetap mandek hingga saat ini.
Mengingat ketentuan dalam undang-undang pembentukan perundang-undangan jika tidak ada satu nomor DIM yang disepakati pada sisa waktu periode legislatif saat ini, maka RUU PPRT dikategorikan sebagai RUU non-carry over. Yang berarti RUU PPRT harus dimulai kembali kepada tahap perencanaan di periode DPR RI 2024-2029.
"Menyandera RUU PPRT berarti menyandera 5 juta PRT di Indonesia. Bekerja dalam situasi perbudakan, hidup dalam situasi pelecehan dan berbagai kekerasan, hidup dalam situasi kemiskinan karena dieksklusikan dalam perlindungan sosial dan rentan korban trafficking," kata Lita Anggraini.
MARAK KEKERASAN TERHADAP ART
Asisten rumah tangga hingga saat ini belum juga diakui negara sebagai tenaga kerja.
Akibatnya, sampai saat ini ART terus mengalami situasi rentan, kerja tidak layak, dan berbagai tindak kekerasan, penganiayaan bahkan perbudakan.
Kasus kekerasan terhadap ART terbaru terjadi di kawasan Karawaci, Tangerang, di luar Jakarta pada 30 Mei lalu. ART dengan inisial CC berusia 16 tahun dinyatakan meninggal dunia setelah loncat dari lantai tiga rumah majikannya.
Menurut keterangan polisi, CC disiksa majikan. Bahkan, orang tuanya yang sempat menjenguknya malah disuruh pulang oleh majikan. CC yang tidak betah bekerja di sana tidak dapat mengundurkan diri karena belum ada ART yang menggantikannya dari agensi penyalur. Oleh karena itu, CC nekat lompat dari ketinggian tiga lantai agar dapat kabur.
Polisi sudah menangkap sejumlah tersangka, termasuk agensi penyalur pembantu, seorang pria yang terlibat dalam pemalsuan KTP korban dari mulanya berumur 16 tahun menjadi 21 tahun, dan juga majikan korban.
Pada Februari lalu, lima pekerja rumah tangga di Jatinegara, Jakarta Timur, termasuk dua anak di bawah umur, mengalami luka setelah mencoba melarikan diri dari rumah majikan melalui pagar kawat berduri setinggi dua meter.
Mereka diduga dipaksa untuk bekerja tanpa dibayar, ditahan secara paksa, kelaparan, dan disiksa oleh majikan.
Menurut Jakarta Post, Jala PRT mencatat setidaknya 3.308 kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga antara tahun 2021 dan 2024.
MEMPRIORITASKAN MAJIKAN
Dalam siaran persnya, Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan bahwa pekerja rumah tangga, yang melakukan tugas-tugas rumah tangga dan pekerjaan keperawatan, memiliki kontribusi yang sangat penting bagi sektor ekonomi, terutama dengan meningkatnya partisipasi perempuan dalam pasar kerja.
"Secara sosial kehadiran PRT telah memungkinkan banyak perempuan selaku pemberi kerja dapat bekerja di sektor-sektor yang beragam untuk kepentingan ekonomi keluarga. Pada saat yang sama, jenis pekerjaan ini telah membuka lapangan kerja bagi banyak perempuan PRT sehingga mereka mampu menyokong keluarga. Jadi dalam RUU PPRT terdapat solidaritas perempuan," pungkas Siti Aminah Tardi.
JALA PRT menilai menilai DPR lebih mementingkan majikan dibandingkan PRT.
"DPR lebih memposisikan diri sebagai kepentingan majikan daripada sebagai wakil rakyat," tuturnya.
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem, Irma Suryani Chaniago menyatakan NasDem terus berupaya agar RUU PPRT ini segera disahkan. Apalagi salah satu rekan partainya dari NasDem, Rachmad Gobel, merupakan Wakil Ketua DPR.
Irma menyebut polemiknya adalah PRT bekerja di rumah majikan, yang katanya seakan sulit menyamakan perlindungannya dengan pekerja lainnya. Hal ini, kata Irma, tentu menjadi pekerjaan rumah baginya.
Menurutnya, "Penata Rumah Tangga sama posisinya dengan pekerja lainnya. Tetapi memang karena keberadaannya ada di dalam rumah majikan memang tidak bisa mendapatkan hak yang sama dengan pekerja di perusahaan. Salary yang diperoleh bisa berdasarkan negosiasi antara dua pihak. Namun tetap dalam format saling menghargai dan menguntungkan," kata Irma, dikutip dari Detik, Minggu (16/6).
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.