Skip to main content
Iklan

Indonesia

RUU larang makan daging anjing ditolak DPR, apa alasannya?

Suku tertentu misal Batak di Sumatera Utara dikenal sebagai pengonsumsi daging anjing.

RUU larang makan daging anjing ditolak DPR, apa alasannya?
Ilustrasi anjing (iStock)
19 Nov 2024 01:22PM (Diperbarui: 20 Nov 2024 10:26AM)

JAKARTA: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menghapus Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelarangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing.

Firman Soebagyo, anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, memaparkan bahwa usulan RUU tersebut, yang diinisiasi oleh Yayasan JAAN Domestic Indonesia, dianggap tidak masuk akal dan tidak relevan untuk dibahas lebih lanjut.

Menurut Firman, penghapusan RUU ini mempertimbangkan keberagaman budaya yang ada di Indonesia.

“Meskipun saya pribadi bukan pengonsumsi daging anjing, ada komunitas tertentu seperti masyarakat Batak di Medan yang mengonsumsinya. Keberagaman ini harus dihormati dan dilindungi sebagai bagian dari hak warga negara demi menjaga kebhinekaan Indonesia,” tegasnya.

Firman juga menyoroti pentingnya DPR memprioritaskan RUU yang mendukung kinerja pemerintah daripada mengakomodasi usulan dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau non-governmental organizations (NGO).

“Jadi kayak gini DPR jangan seolah-olah entertain NGO yang kadang-kadang tak rasional, kita harus berani di depan NGO, enggak semuanya baik, NGO ini kepentingan siapa kita tahu, NGO ndak ada value-nya buat parpol di elektoral,” jelasnya dikutip Kumparan, Senin (18/11)

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan, turut menyetujui pendapat Firman.

Dalam rapat panja tersebut, nomenklatur RUU diubah menjadi RUU tentang Pelarangan Kekerasan terhadap Hewan Domestik, dengan menghapus bagian terkait larangan perdagangan daging anjing dan kucing.

Konsumsi daging anjing di Indonesia terbilang signifikan, dengan sekitar 5% populasi mengonsumsinya.

Namun, perdagangan daging anjing sering kali dikritik karena dianggap berbahaya, mengingat tingginya risiko penularan rabies dan rendahnya standar sanitasi di lokasi penyembelihan dan penjualan.

Secara global, sekitar 27 juta anjing diperkirakan dibunuh setiap tahun untuk konsumsi dagingnya.

Konsumsi daging anjing paling umum terjadi di negara-negara Asia seperti China, Korea Selatan, Vietnam, Thailand, Laos, Kamboja serta negara bagian Nagaland dan Mizoram di India.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan