Skip to main content
Iklan

Indonesia

RUU KUHAP disahkan, berlaku mulai 2 Januari 2026, ini 14 substansi perubahan utama

Undang-undang baru ini akan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP.

JAKARTA: DPR RI resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11). Undang-undang baru ini akan mulai berlaku bersamaan dengan KUHP pada 2 Januari 2026.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa pengundangan dan ketentuan peralihan akan diatur sesuai prosedur.

“Oh iya, otomatis. Nanti lihat saja di mana pengundangannya, kemudian di ketentuan peralihannya,” ujarnya diwartakan detikNews seusai rapat paripurna.

FOKUS PADA HAM, KEADILAN RESTORATIF, DAN PERLINDUNGAN KELOMPOK RENTAN

Supratman menegaskan pembahasan KUHAP baru telah melibatkan partisipasi publik secara luas. Pemerintah dan DPR, katanya, menyerap banyak masukan dari akademisi dan masyarakat hukum di seluruh Indonesia.

“Belum pernah ada undang-undang dengan partisipasi bermakna seperti KUHAP. Semua fakultas hukum kami libatkan lewat Zoom untuk memberi masukan,” ungkapnya.

Meski diakui masih ada perbedaan pendapat, Supratman menilai hal itu wajar. Ia menekankan bahwa KUHAP yang baru lebih menonjolkan perlindungan hak asasi manusia (HAM), penerapan restorative justice, serta penguatan mekanisme praperadilan agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan dalam proses hukum.

“Ada yang setuju, ada yang tidak, itu biasa. Tapi KUHAP kali ini mementingkan perlindungan HAM, keadilan restoratif, dan kepastian hukum. Ini juga melindungi kelompok disabilitas,” tambahnya .

Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam laporannya menyampaikan bahwa revisi KUHAP merupakan langkah penting untuk memperkuat posisi warga negara di hadapan hukum. KUHAP lama dinilai terlalu memberi kekuasaan besar kepada negara dan aparat penegak hukum.

“Kalau di KUHAP lama negara terlalu powerful. Di KUHAP baru, warga negara diperkuat, haknya diberdayakan, dan profesi advokat juga diperkuat,” ujarnya di ruang paripurna dikutip Kompas.com

Ia menjelaskan, KUHAP baru mengakomodasi perlindungan bagi kelompok rentan, keadilan bagi korban, serta mekanisme kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Selain itu, undang-undang ini mempertegas aturan penahanan, perlindungan dari penyiksaan, dan peran advokat sebagai pendamping hukum warga negara.

Revisi KUHAP mencakup 14 substansi utama, antara lain:

  1. Penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan hukum nasional dan internasional;
  2. Penyesuaian nilai hukum acara pidana sesuai KUHP baru yang menekankan pendekatan restoratif, rehabilitatif, dan restitutif;
  3. Penegasan prinsip diferensiasi fungsional antara penyidik, penuntut umum, hakim, advokat, dan pemimpin masyarakat;
  4. Perbaikan kewenangan penyelidik, penyidik, dan penuntut umum serta penguatan koordinasi antarlembaga;
  5. Penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi, termasuk perlindungan dari ancaman dan kekerasan;
  6. Penguatan peran advokat sebagai bagian integral sistem peradilan pidana;
  7. Pengaturan mekanisme keadilan restoratif;
  8. Perlindungan khusus kelompok rentan seperti disabilitas, perempuan, anak, dan lansia;
  9. Penguatan perlindungan penyandang disabilitas dalam seluruh tahap pemeriksaan;
  10. Perbaikan pengaturan upaya paksa dengan memperkuat asas due process of law;
  11. Pengenalan mekanisme hukum baru seperti pengakuan bersalah dan penundaan penuntutan korporasi;
  12. Pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi;
  13. Pengaturan hak kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi korban atau pihak yang dirugikan;
  14. Modernisasi hukum acara pidana untuk mewujudkan peradilan cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel.

Supratman memastikan, dengan disahkannya revisi KUHAP, Indonesia kini memiliki dua perangkat hukum pidana—materiil dan formil—yang sudah saling melengkapi dan siap diberlakukan serentak.

“Dengan berlakunya KUHP pada 2 Januari 2026, KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi dua-duanya akan jalan bersamaan,” tegasnya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew/da

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan