Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

Rupanya sudah lama jadi predator pedofil, eks Kapolres Ngada banding setelah dipecat Polri

Periode pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dilaporkan sudah terjadi selama beberapa waktu.

Rupanya sudah lama jadi predator pedofil, eks Kapolres Ngada banding setelah dipecat Polri
Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (Instagram)

JAKARTA: Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) resmi memecat AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari keanggotaan Polri.

Keputusan pemecatan ini diambil melalui sidang Komisi Etik dan Profesi Polri (KEPP) pada Senin (17/3).

Fajar, mantan Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk pelecehan dan kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur, serta penyalahgunaan narkotika.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa sidang etik terhadap Fajar berlangsung selama enam jam.

“Terbukti bahwa pelanggar (Fajar) saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT, telah melakukan perbuatan tercela, termasuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, serta penyalahgunaan narkoba,” beber Trunoyudo dikutip Republika di Mabes Polri, Jakarta.

Selain itu, Fajar juga terbukti telah merekam, menyimpan, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur melalui situs asing.

Atas perbuatannya, majelis sidang secara bulat menjatuhkan sanksi etik berat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

“Pertama, majelis menyatakan bahwa perbuatan pelanggar (Fajar) adalah perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif yang diputuskan adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegas Trunoyudo.

AKBP FAJAR PUNYA SEJARAH PEDOFIL

Di kesempatan terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam, yang turut mengawasi proses sidang etik, mengungkapkan bahwa aksi pedofilia yang dilakukan Fajar telah berlangsung lama.

Bahkan, Fajar diketahui telah mengonsumsi narkoba jauh sebelum kasus ini terungkap.

“Periodenya cukup panjang. Untuk kasus pelecehan seksual, ini muncul pertengahan tahun lalu. Namun, untuk penyalahgunaan narkoba, periodenya jauh lebih lama. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini,” jelas Anam kepada Kumparan.

Fajar, yang kini berstatus tersangka, diduga telah melakukan pencabulan terhadap empat korban, tiga di antaranya adalah anak di bawah umur.

Meski telah dipecat, AKBP Fajar menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. 

"Atas putusan ini, pelanggar akan mengajukan banding, sebagaimana menjadi haknya,” ujar pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh tim kuasa hukumnya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan