Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

MUI bereaksi keras, RS Medistra tindak tegas pegawai yang larang dokter pakai hijab

RS di Jaksel itu diguncang badai kecaman setelah meminta calon dokter melepas hijab.

MUI bereaksi keras, RS Medistra tindak tegas pegawai yang larang dokter pakai hijab
Rumah Sakit Medistra (dok. RS Medistra)
03 Sep 2024 10:40AM (Diperbarui: 03 Sep 2024 11:40AM)

JAKARTA: Direktur Utama RS Medistra, dr Agung Budisatria, MM, FISQua, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap karyawan yang diduga melakukan tindakan SARA dalam proses rekrutmen atau wawancara calon dokter.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada detikHealth pada Senin (2/9), dr Agung menyatakan, "RS Medistra sangat menghormati dan menghargai semua perbedaan keyakinan, serta menjamin hak seluruh karyawan untuk beribadah sesuai keyakinan masing-masing. Kami menyediakan sarana beribadah seperti masjid dan mushola serta menyelenggarakan kegiatan kerohanian."

Dia juga menekankan bahwa manajemen telah memberikan peringatan dan pembinaan kepada karyawan yang bersangkutan serta memutuskan untuk tidak melibatkan mereka dalam tim wawancara calon karyawan RS Medistra berikutnya.

RS di Kuningan, Jaksel, ini ke depannya akan melakukan perbaikan dalam proses rekrutmen dan operasional rumah sakit untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, serta memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi.

Seperti diketahui, RS swasta ini menjadi sorotan setelah viralnya surat dari mantan dokter mereka sendiri dr Diani Kartini, SpB Subsp, Onk (K), yang membocorkan adanya kebijakan membatasi penggunaan jilbab di kalangan tenaga medis.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menekankan pentingnya memastikan tidak adanya diskriminasi di RS Medistra meskipun permintaan maaf telah disampaikan.

"Permintaan maaf itu penting, tetapi memastikan tidak adanya diskriminasi juga tak kalah pentingnya. Harus ada tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan diskriminasi dan memastikan bahwa tenaga medis serta karyawan Rumah Sakit Medistra dapat menggunakan jilbab tanpa hambatan," ucapnya dalam pernyataan resmi yang dikutip oleh TV One.

Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menegaskan bahwa kebijakan semacam ini bertentangan dengan semangat konstitusi, khususnya Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 yang menjamin kebebasan beragama dan beribadah.

"Kami meminta pihak RS Medistra untuk segera melakukan klarifikasi terkait masalah ini. Jika terbukti, ini merupakan pelanggaran HAM dan konstitusi yang dapat merusak kerukunan antarumat beragama di Indonesia," tekannya.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan