Batas usia perokok dan vapers Indonesia naik dari 18 jadi 21 tahun
Pengusaha ritel menanggapi negatif penerapan peraturan baru ini.
JAKARTA: Pemerintah telah menaikkan batas usia perokok dari minimal 18 tahun menjadi 21 tahun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 441 ayat 1 mengatur ketentuan baru yang melarang penjualan rokok kepada warga yang berumur di bawah 21 tahun dan juga untuk ibu hamil.
"Setiap orang yang memproduksi dan atau mengimpor produk tembakau wajib mencantumkan informasi pada label setiap kemasan dengan penempatan yang jelas dan mudah dibaca dengan ketentuan pernyataan dilarang menjual atau memberi kepada orang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil," bunyi pasal tersebut.
Peraturan ini juga akan berlaku kepada para vapers atau pengguna rokok elektronik.
Pemerintah tegas melarang penggunaan diksi yang mengesankan konsumsi vape aman dan bebas risiko kesehatan, misal kata light, ultralight, mild, extramild, low tar, slim, special, full flavour, premium.
Diharapkan peraturan ini dapat menekan tingginya angka perokok anak dan remaja.
Namun, pengusaha ritel menanggapi negatif PP Kesehatan ini.
Misal, Anggota Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta mempertanyakan salah satu ayat yang melarang penjualan rokok, baik tembakau maupun elektrik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
"Aturan mainnya itu apa? paling tepat kan sudah ada dari 18 tahun, naik menjadi 21 tahun itu salah satunya. Nah kalau sudah pemerintah menentukan 21 tahun, dikatakan lagi dengan radius, jadi yang dipakai itu sebetulnya radius atau umur?," tanya Tutum ketika berbicara dengan Bloomberg Technoz, Kamis (1 Agustus).
Tutum menekankan definisi yang tidak spesifik ini akan memicu permasalahan ketika eksekusi di lapangan.
"Terus tempat bermain anak-anak. tempat bermain anak-anaknya yang mana? sekarang area bermain anak-anak itu kan bisa di depan halaman rumah mereka, bisa juga di jalanan karena kekosongan tempat bermain, atau tempat parkir tertentu," sambungnya mempertanyakan keabu-abuan regulasi ini.
Merujuk data Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023 Kementerian Kesehatan, jumlah perokok aktif Indonesia mencapai sekitar 70 juta orang.
Perokok muda tercatat jumlahnya 7,4% dengan rentang usia 10-18 tahun.
Rincian lebih detail adalah perokok berusia 15-19 tahun sebanyak 56,5% disusul perokok usia 10-14 tahun sebesar 18,4%.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.