Skip to main content
Iklan

Indonesia

Pakar soroti risiko kesepakatan transfer data pribadi Indonesia ke AS

Kesepakatan dagang dengan AS yang membuat Indonesia hanya diganjar tarif 19 persen juga memuat soal perjanjian transfer data pribadi. Pakar mengatakan ada risiko ransomware hingga spionase di dalamnya.

JAKARTA: Kesepakatan kerja sama perdagangan dengan Amerika Serikat menuai kritikan, tepatnya pada poin soal transfer data pribadi masyarakat Indonesia. Pakar mengkritisi, jika tidak dicermati dengan baik, hal ini akan mengundang sederet risiko mulai dari pelanggaran privasi, manipulasi opini hingga spionase asing.

Soal transfer data pribadi ini tercantum dalam Pernyataan Bersama Pernyataan Bersama Tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara AS dan Indonesia yang diunggah di situs Gedung Putih pada 22 Juli lalu.

Pernyataan bersama itu mencakup upaya dalam menghilangkan kendala perdagangan antara AS dan Indonesia. Di antaranya adalah Indonesia akan menghapuskan 99 kendala tarif untuk produk ekspor pangan, pertanian dan industri AS.

Sebagai timbal balik, Indonesia akan mendapatkan pengurangan tarif ekspor ke AS menjadi 19 persen, salah satu yang terendah di antara negara-negara Asia Tenggara.

Dalam salah satu poinnya, AS mengatakan bahwa Indonesia berkomitmen mengatasi kendala terkait perdagangan, pelayanan, dan investasi di bidang digital.

"Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar wilayahnya ke Amerika Serikat," tulis pernyataan bersama tersebut.

Di Indonesia, transfer data pribadi ke luar wilayah RI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menegaskan bahwa kesepakatan pertukaran data ini sudah sesuai dengan undang-undang tersebut, yaitu hanya kepada negara yang bisa melindungi dan menjamin keamanan datanya.

Selain itu, kata dia, berdasarkan koordinasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, transfer data ini hanya seputar perdagangan, terutama komoditas yang berpotensi disalahgunakan.

Pertukaran data ini hanya untuk keterbukaan soal aktor yang melakukan transaksi jual-beli demi keamanan, kata Hasan. "Kalau barang tertentu itu dipertukarkan misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk bisa jadi bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom," kata dia.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa kesepakatan ini bukanlah penyerahan data pribadi secara bebas.

"Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce," kata Meutya dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (24/7).

PAKAR MENGKRITISI: ADA SEDERET RISIKO

Pakar keamanan dan ketahanan siber mengkritisi kesepakatan tersebut yang dapat membuka banyak risiko pelanggaran privasi dan keamanan negara.

Boleh jadi UU PDP memperbolehkan transfer data lintas-batas ke AS, namun masalahnya adalah siapa yang akan menentukan syarat soal aliran data tersebut.

"Pangkal masalahnya bukan pada 'apakah aliran data lintas batas diizinkan atau tidak', tetapi 'di bawah syarat dan ketentuan siapa aliran data itu diatur"," kata Ardi Sutedja ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) kepada CNA Indonesia.

Ardi mengatakan bahwa UU PDP memuat syarat ketat untuk memberikan kendali dan kedaulatan terkait transfer data kepada Indonesia. Namun jika berkaitan dengan AS, kendali itu bisa jadi akan kendur.

"Perjanjian perdagangan yang didorong oleh Amerika Serikat sering kali bertujuan untuk meminimalkan hambatan dan memaksimalkan kebebasan aliran data, yang dapat melucuti kendali dan kedaulatan tersebut," lanjut Ardi.

Ardi menjabarkan beberapa risiko yang mungkin timbul, salah satunya adalah potensi penyalahgunaan data pribadi WNI oleh pihak asing. Hal ini dapat meningkatkan risiko serangan siber, "termasuk pencurian data dan serangan ransomware".

Dari sisi ekonomi, kata dia, ada ancaman kolonialisasi digital, ketika perusahaan teknologi raksasa AS yang menguasai data global akan semakin dominan sehingga berujung para persaingan usaha yang tidak adil.

"Mereka dapat menganalisis data pasar Indonesia dari server mereka di AS untuk menciptakan produk yang sangat kompetitif, mematikan inovasi dan startup lokal yang tidak memiliki akses data sebesar itu," ujar Ardi.

Data pribadi yang terkumpul juga dapat digunakan untuk memanipulasi opini publik dan perilaku sosial, bukan hanya untuk iklan komersial tetapi juga propaganda politik, ujar Ardi.

"Ini dapat memecah belah masyarakat, mengamplifikasi hoaks, dan membentuk opini publik sesuai kepentingan asing," kata dia.

Namun risiko yang paling krusial menurut Ardi adalah potensi intervensi dan spionase asing. 

"Melalui undang-undang seperti CLOUD Act (Clarifying Lawful Overseas Use of Data Act), pemerintah AS dapat memerintahkan perusahaan teknologi AS seperti Google, Amazon, Microsoft untuk menyerahkan data yang mereka simpan, di mana pun server itu berada, termasuk data warga dan pemerintah Indonesia, seringkali tanpa perlu memberitahu pemerintah Indonesia. Ini adalah jalan tol untuk spionase ekonomi dan politik," jelas Ardi.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, seperti dikutip Tempo mengatakan bahwa bahwa perkara transfer data pribadi yang termaktub dalam perjanjian dagang dengan AS masih dalam tahap pembahasan teknis.

Ardi berharap dalam finalisasi nanti Indonesia harus memastikan haknya dalam mengatur data. 

"Dalam setiap negosiasi, Indonesia harus memastikan bahwa haknya untuk mengatur data demi kepentingan nasional (termasuk menerapkan syarat-syarat dalam UU PDP) tidak dihilangkan oleh klausul-klausul dalam perjanjian perdagangan," kata Ardi.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/da

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan