Skip to main content
Iklan

Indonesia

RUU Polri disahkan, usia pensiun Kapolri bertambah

Polisi aktif juga kini berpeluang mengisi jabatan sipil tertentu setelah DPR mengesahkan revisi UU Polri dalam rapat paripurna.

RUU Polri disahkan, usia pensiun Kapolri bertambah

Anggota Polri sedang bertugas (Reuters)

JAKARTA: DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian yang di antaranya mengubah batas usia pensiun anggota Polri dan membuka peluang penempatan polisi aktif di jabatan sipil tertentu.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6), setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

“Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab peserta rapat.

USIA PENSIUN JENDERAL LEBIH FLEKSIBEL

Salah satu perubahan utama dalam revisi UU tersebut berkaitan dengan batas usia pensiun anggota Polri yang kini dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan.

Dalam aturan sebelumnya, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun maksimal 58 tahun, sementara personel dengan keahlian khusus dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.

Dalam ketentuan baru, batas usia pensiun bagi tamtama dan bintara ditetapkan paling tinggi 59 tahun.

Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi memiliki batas usia pensiun paling tinggi 60 tahun.

Perubahan lain yang menjadi sorotan adalah ketentuan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat.

Dalam revisi UU Polri, usia pensiun jenderal bintang empat ditetapkan paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang selama satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden.

Hal ini berarti Kapolri yang biasanya dijabat jenderal bintang empat dapat bertugas hingga usia 61 tahun.

Masuknya frasa “atau sesuai kebutuhan” membuat masa dinas perwira tinggi bintang empat menjadi lebih fleksibel dibanding aturan sebelumnya.

Artinya, perpanjangan masa tugas tidak secara otomatis dibatasi hanya satu tahun apabila pemerintah menilai masih terdapat kebutuhan tertentu.

Selain mengatur usia pensiun, revisi UU Polri juga membuka ruang bagi anggota kepolisian aktif untuk menduduki jabatan sipil tertentu.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 28A ayat (1) sebagaimana diusulkan pemerintah.

Dalam ayat berikutnya dijelaskan bahwa jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif berkaitan dengan bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan publik.

Penempatan tersebut dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 28A ayat (3).

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew(da)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan