Skip to main content
Iklan

Indonesia

Resmi disahkan DPR dan pemerintah, berapa biaya haji tahun 2025?

Resmi disahkan DPR dan pemerintah, berapa biaya haji tahun 2025?

Ibadah haji di Mekkah, Arab Saudi. (iStock)

07 Jan 2025 11:10AM (Diperbarui: 07 Jan 2025 11:12AM)

JAKARTA: Pemerintah dan DPR secara resmi telah menyetujui dan biaya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2025. Pada tahun ini, biaya perjalanan ibadah haji yang dibayarkan jemaah adalah sebesar Rp55,4 juta per orang.

Seperti dikutip kantor berita Antara, biaya ini disepakati dalam rapat bersama antara Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama pada Senin (6/1).

Rapat dipimpin oleh anggota DPR Abdul Wachid dan dihadiri oleh oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Wamenag Romo Syafi'i, serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief.

Dalam simpulan hasil rapat, disepakati BPIH 2025 adalah sebesar Rp89,4 juta dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan adalah Rp55,4 juta per jemaah.

Dalam penjelasannya, Wachid mengatakan bahwa komposisi BPIH terdiri dari biaya dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji per jamaah rata-rata sebesar Rp33.978.508,01 atau 38 persen dari rata-rata BPIH 2025. 

Bipih rata-rata per jamaah yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp55.431.750,78 atau 62 persen dari BPIH Haji 2025. Biaya tersebut mencakup ongkos penerbangan, akomodasi jamaah di Mekkah serta Madinah, dan serta biaya hidup lainnya.

Pelunasan Bipih akan dikurangi dari setoran awal jemaah dan besaran saldo nilai manfaat di virtual account. Pelunasan dapat dicicil hingga batas akhir pelunasan. Dibanding tahun 2024, BPIH 2025 turun sebesar Rp4.000.027,21, kata Wachid. 

Menag Nasaruddin Umar mengatakan bahwa penurunan BPIH dengan mempertahankan kualitas pelayanan adalah harapan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

"Ini obsesi Presiden Prabowo Subianto kepada kami, Kemenag dan BPH -Badan Penyelenggara Haji- bagaimana dapat diusahakan supaya beban biaya jamaah haji akan datang lebih diperingan tanpa mengurangi kualitas pelaksanaan haji," kata Nasaruddin.

Source: Others/da

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan