Resmi 12% pada 1 Januari 2025, berikut daftar barang dan jasa yang tidak kena kenaikan PPN
Pemerintah memberikan diskon 50 persen selama 2 bulan untuk daya terpasang 450 sampai 2200 Vampere.
JAKARTA: Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.
Meskipun demikian, sejumlah stimulus dan paket kebijakan ekonomi disiapkan untuk mendukung masyarakat menghadapi perubahan ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa pemerintah akan memberikan fasilitas khusus untuk barang-barang tertentu guna meringankan dampak kenaikan PPN.
"Jadi, nanti ada yang kita berikan fasilitas, yaitu untuk barang-barang tertentu," ujar Airlangga dikutip Liputan 6 dalam konferensi pers mengenai Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12).
Salah satu langkah yang diambil pemerintah untuk melindungi daya beli masyarakat berpendapatan rendah adalah dengan menanggung tarif PPN 1 persen untuk barang kebutuhan pokok.
Barang-barang yang akan mendapatkan kompensasi tersebut mencakup minyakita, tepung terigu, dan gula industri.
Airlangga juga menyebutkan adanya bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan untuk masyarakat yang tergolong dalam desil 1 dan 2.
Selain itu, pemerintah akan memberikan diskon 50 persen selama dua bulan untuk biaya listrik rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA, guna mengurangi beban pengeluaran keluarga.
Daftar barang-barang yang bebas PPN:
1. Bahan pokok
2. Beras
3. Tepung Terigu
4. Daging ayam ras
5. Daging Sapi
6. Ikan Bandeng
7. Ikan Cakalang
8. Ikan Kembung
9. Ikan tongkol
10. Ikan Tuna
11. Telur Ayam Ras
12. Minyak Goreng
13. Cabai Hijau
14. Cabai Merah
15. Cabai Rawit
16. Bawang Merah
17. Gula Pasir
Jasa Kena Pajak Tertentu bersifat strategis yang bebas PPN:
1. Jasa pendidikan
2. Jasa pelayanan kesehatan medis
3. Jasa pelayanan sosial
4. Jasa angkutan umum
5. Jasa keuangan
6. Jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.
Barang dan jasa bersifat strategis yang bebas PPN:
1. Bahan makanan
2. Sektor transportasi
3. Sektor pendidikan/kesehatan
4. Listrik dan air
5. Jasa keuangan/asuransi
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini