Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

Rencana pengampunan dan denda damai kepada koruptor, Mahfud MD kritik keras

Mahfud meragukan kejujuran para koruptor yang meminta pengampunan dengan menyerahkan uang hasil korupsi yang telah dicuri.

Rencana pengampunan dan denda damai kepada koruptor, Mahfud MD kritik keras
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD (Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana)

JAKARTA: Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melontarkan kritik keras terhadap gagasan Presiden Prabowo Subianto yang mengusulkan pengampunan bagi koruptor jika mereka mengembalikan uang hasil korupsi kepada negara.

Kepala Negara juga mengatakan pengembalian uang curian itu dapat dilakukan dengan diam-diam agar tak ketahuan

Selain itu, Menteri Hukum (Menkum)  Supratman Andi Agtas, juga menyebutkan bahwa pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, dapat dilakukan melalui mekanisme denda damai.

Mahfud memperingatkan bahwa penerapan wacana ini bisa memicu kekacauan.

“Kalau saya membayangkannya, nanti banyak orang melakukan korupsi diam-diam. Setelah akan ketahuan, baru mengaku. Kan begitu?” ujarnya dikutip Kumparan, Kamis (26/12).

Mahfud menilai bahwa sulit bagi pemerintah untuk memastikan jumlah uang yang telah dikorupsi tanpa proses peradilan.

Ia juga meragukan kejujuran para koruptor yang meminta pengampunan dengan menyerahkan sebagian uang yang telah ditilap.

Menurut Mahfud, wacana denda damai yang diusulkan Supratman merupakan langkah keliru.

“Saya kira ini bukan salah kaprah, tapi salah total. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai,” tegasnya dikutip SINDOnews.

Ia menambahkan bahwa penerapan mekanisme denda damai berpotensi menciptakan bentuk baru korupsi, yakni kolusi antara pelaku dan aparat penegak hukum.

“Kalau diselesaikan secara diam-diam, itu korupsi baru namanya. Dan itu sudah sering terjadi, penegak hukumnya yang akhirnya ditangkap,” sebut calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 itu.

DORONGAN PENGESAHAN RUU PERAMPASAN ASET

Mahfud menekankan jika pemerintah ingin memulihkan kerugian negara akibat korupsi atau asset recovery, langkah yang lebih tepat adalah mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Undang-Undang Perampasan Aset yang sudah disetujui DPR dan pemerintah dulu, tapi lalu macet di DPR, itu saja yang diundangkan. Itu lebih gampang dilakukan,” pungkas Mahfud.

RUU Perampasan Aset sejauh ini tidak masuk dalam program legislasi prioritas 2025.

RUU itu menerapkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa menunggu pelaku dinyatakan bersalah.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. ​​​​​

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan