Rekening bank Anda tiba-tiba diblokir PPATK? Cek cara mengaktifkannya kembali
Sepanjang 2024 dan sejak awal tahun 2025 PPATK telah memblokir sekitar 33.000 rekening dormant.
JAKARTA: Keluhan warganet soal pemblokiran rekening bank oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belakangan ini semakin marak di media sosial.
Salah satu yang turut menyuarakan keluhan tersebut adalah pendiri forum daring Kaskus, Andrew Darwis.
Melalui akun X (sebelumnya Twitter), Andrew mengungkapkan bahwa rekening Bank Jago miliknya diblokir atas instruksi PPATK pada Minggu, 18 Mei.
Hal ini pun menimbulkan pertanyaan publik tentang kewenangan dan alasan di balik pemblokiran rekening perbankan oleh lembaga tersebut.
PENJELASAN PPATK: WEWENANG DAN ALASAN PEMBLOKIRAN
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan bahwa pemblokiran semacam ini bukan hal baru. Ia menyebutkan bahwa langkah tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Rekening yang dinyatakan dormant atau tidak aktif oleh pihak bank dapat dibekukan sementara untuk mencegah penyalahgunaan,” jelas Ivan dikutip Radar Bali, Senin (19/5).
Sepanjang 2024, PPATK mencatat telah memblokir sekitar 28.000 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas mencurigakan. Khusus sejak awal tahun ini, sekitar 5.000 rekening dibekukan bekerja sama dengan pihak Kepolisian.
Rekening dormant sendiri merujuk pada rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi seperti setoran, penarikan, maupun transfer dalam jangka waktu tertentu.
Ivan menambahkan, banyak rekening dormant yang akhirnya jatuh ke tangan pihak tak bertanggung jawab.
Rekening-rekening ini kemudian dimanfaatkan untuk berbagai tindak kriminal dalam sisten keuangan digital mulai dari jual beli akun bank, penampungan dana judi online, hingga aliran dana dari kejahatan seperti penipuan, narkotika, dan tindak pidana lainnya.
REKENING DIBLOKIR? NASABAH MASIH PUNYA HAK ATAS DANA
Bagi nasabah yang rekeningnya diblokir, jangan panik. Anda tetap memiliki hak atas dana yang tersimpan, dan proses pemulihan bisa dilakukan dengan dua cara
1. Ajukan Reaktivasi ke Kantor Cabang Bank
Langkah pertama adalah mendatangi kantor cabang tempat Anda membuka rekening. Di sana, Anda dapat mengajukan permohonan reaktivasi dengan membawa dokumen-dokumen pendukung yang diminta. Pihak bank akan meneruskan permohonan ini ke PPATK untuk ditindaklanjuti.
2. Hubungi PPATK Secara Langsung
Alternatif lainnya adalah menghubungi PPATK melalui kanal resmi, seperti situs web atau kontak layanan publik mereka. Dengan ini, Anda bisa mendapatkan informasi detail seputar alasan pemblokiran dan prosedur yang harus ditempuh untuk mengaktifkan kembali rekening Anda.
Agar rekening Anda tidak menjadi sasaran pembekuan, PPATK menyarankan beberapa langkah pencegahan:
- Tutup rekening tidak aktif: Jika Anda memiliki rekening yang tidak lagi digunakan, sebaiknya segera ditutup untuk menghindari risiko disalahgunakan pihak lain.
- Jaga kerahasiaan data pribadi: Hindari membagikan informasi penting seperti nomor rekening, PIN, atau OTP kepada orang asing, baik secara langsung maupun online.
- Laporkan transaksi mencurigakan: Jika Anda menerima dana dari sumber tak dikenal, segera laporkan ke pihak bank atau kepolisian. Ini dapat membantu mencegah keterlibatan dalam aktivitas ilegal.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.