MK: Penyakit kronis bisa ditetapkan sebagai disabilitas lewat asesmen medis
Penyakit kronis, khususnya penyakit jangka panjang yang berkaitan dengan gangguan sistem imun dan peradangan kronis, dapat menimbulkan dampak luas terhadap fungsi tubuh seseorang.
Ilustrasi disabilitas (Getty Images/iStockphoto/KaraGrubis)
JAKARTA: Pengidap penyakit kronis kini selangkah lebih dekat mendapat pengakuan hukum sebagai penyandang disabilitas. Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan dua warga negara terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025 pada Senin (2/3). Permohonan diajukan oleh mahasiswa Raissa Fatikha dan dosen Deanda Dewindaru yang menguji Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Penyandang Disabilitas.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; menyatakan penjelasan Pasal 4 ayat 1 huruf a UU 8/2016 Tentang Penyandang Disabilitas bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Raissa diketahui mengidap penyakit saraf nyeri kronis (thoracic outlet syndrome) sejak 2015, sementara Deanda didiagnosis penyakit autoimun pada 2022. Keduanya memohon agar penyakit kronis dikategorikan sebagai bagian dari disabilitas agar memperoleh perlindungan hukum yang setara.
PENYAKIT KRONIS BISA BERDAMPAK PADA FUNGSI TUBUH
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai penyakit kronis, khususnya penyakit jangka panjang yang berkaitan dengan gangguan sistem imun dan peradangan kronis, dapat menimbulkan dampak luas terhadap fungsi tubuh seseorang.
Dampak tersebut meliputi gangguan mobilitas, nyeri berkepanjangan, kelelahan ekstrem, gangguan konsentrasi, hingga kerusakan organ internal yang memengaruhi kemampuan menjalankan aktivitas sehari-hari.
MK menegaskan pengakuan terhadap penyakit kronis sebagai bentuk disabilitas fisik yang tidak selalu tampak secara kasatmata penting untuk menjamin efektivitas perlindungan hukum. Tanpa pengakuan tersebut, individu yang mengalami keterbatasan fungsi tubuh namun tidak menunjukkan tanda visual berisiko kehilangan akses terhadap dukungan hukum maupun kebijakan publik.
Menurut MK, perlindungan hukum tidak boleh hanya diberikan kepada kondisi kesehatan yang mudah dikenali secara visual, melainkan juga kepada kondisi yang dampaknya tersembunyi tetapi sama-sama menghambat aktivitas sosial, pendidikan, maupun pekerjaan.
"Dengan demikian, pengakuan bahwa berbagai penyakit kronis sebagai penyandang disabilitas merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa individu yang mengalaminya tetap memperoleh kesempatan yang sama dalam kehidupan sosial dan ekonomi," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Meski demikian, MK menegaskan penetapan kategori disabilitas bagi pengidap penyakit kronis harus melalui asesmen tenaga medis secara profesional.
"Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan status hukum disabilitas yang dapat menimbulkan ketidakadilan bagi individu yang membutuhkan perlindungan dan dukungan negara, maka verifikasi kondisi suatu penyakit melalui asesmen secara profesional untuk menetapkan status penyandang disabilitas harus berjalan adil, dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat terhadap kelompok penyandang disabilitas, sehingga penetapan status disabilitas melalui mekanisme asesmen tersebut dapat digunakan untuk kepentingan pemenuhan hak individu yang bersangkutan," bunyi putusan MK.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.