Skip to main content
Iklan

Indonesia

‘Ini rumah kami’: Perjuangan perempuan Pulau Pari di tengah pusaran sengketa lahan

Pulau Pari menjadi pusat sengketa lahan selama satu dekade. Warga berupaya mempertahankan hak atas tanah mereka dari PT Bumi Pari Asri, yang mengklaim memiliki sekitar 90 persen pulau itu melalui sertifikat hak milik dan hak guna bangunan.

‘Ini rumah kami’: Perjuangan perempuan Pulau Pari di tengah pusaran sengketa lahan

Anggota Kelompok Perempuan Pulau Pari memantau bibit mangrove yang mereka tanam beberapa bulan sebelumnya di perairan dangkal pesisir Pulau Pari, 7 Agustus 2026. (FOTO: CNA/Ridhwan Siregar)

PULAU PARI: Di sebuah pulau kecil sekitar dua jam perjalanan dengan feri dari Jakarta Utara, Wina Sabenah, 60, berjalan perlahan menyusuri garis pantai dengan tubuh membungkuk, sesekali berhenti untuk memeriksa bibit mangrove yang berjajar rapi.

Bersama sekelompok perempuan lainnya, bibit-bibit itu baru mereka tanam beberapa bulan lalu.

Berbekal pena, kertas, dan penggaris, Wina dan teman-temannya dengan teliti memeriksa dan mengukur setiap tanaman yang tumbuh, memastikan akarnya mencengkeram kuat tanah Pulau Pari yang lunak saat diterjang gelombang.

Para perempuan itu tergabung dalam Kelompok Perempuan Pulau Pari, yang bertujuan melindungi pulau seluas 43 hektare itu—setara sekitar 60 lapangan sepak bola—agar tidak diambil alih perusahaan swasta.

Tujuan utama mereka: memastikan keluarga-keluarga dapat terus tinggal di pulau yang merupakan bagian dari Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, hingga generasi mendatang.

“Saya bergabung dengan Kelompok Perempuan Pulau Pari untuk mempertahankan tanah kelahiran saya dan agar anak cucu saya juga bisa terus tinggal di sini. Ini rumah kami,” kata Wina, nenek dari seorang cucu.

Wina Sabenah memeriksa bibit mangrove yang ditanam dalam program pemulihan lingkungan oleh warga Pulau Pari. (FOTO: CNA/Ridhwan Siregar)

Kelompok Perempuan Pulau Pari rutin melakukan kegiatan seperti menanam mangrove dan membersihkan pantai untuk menjaga lingkungan sekaligus menopang kehidupan keluarga mereka.

Kelompok ini didirikan pada 2017 oleh Asmania, 43.

Pulau Pari hanya berada 1,5 meter di atas permukaan laut. Sejumlah laporan memperkirakan kenaikan permukaan laut akibat perubahan iklim dapat menenggelamkan sebagian besar pulau itu pada 2050.

Pada Desember tahun lalu, pengadilan Swiss setuju menyidangkan gugatan penting yang diajukan Asmania dan tiga warga Pulau Pari lainnya terhadap raksasa semen global Holcim. Mereka menuntut kompensasi finansial atas kerugian terkait perubahan iklim dan meminta pengadilan memerintahkan Holcim mengurangi emisi gas rumah kaca.

Putusan pengadilan itu menjadi sorotan media dunia.

Namun, yang kurang diketahui tentang Pulau Pari dan kelompok Asmania adalah bahwa di balik berbagai kegiatan mereka terdapat sengketa kepemilikan tanah yang telah berlangsung lama.

Pada 2014, PT Bumi Pari Asri, perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan lahan dan properti, mengklaim hak atas sebagian besar Pulau Pari.

Warga pulau dan kelompok pembela hak mempertanyakan proses penerbitan sertifikat hak milik dan hak guna bangunan kepada perusahaan tersebut.

Pengawas lapangan PT Bumi Pari Asri, Slamet Huzaini, mengatakan kepada CNA bahwa seluruh sertifikat diperoleh secara sah dari Badan Pertanahan Nasional Jakarta Utara.

PT Bumi Pari Asri mengklaim memiliki sekitar 90 persen Pulau Pari. Perusahaan menyatakan memiliki 62 sertifikat hak milik, serta 14 hak guna bangunan, yang memberi perusahaan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan sepenuhnya milik mereka.

Di tengah sengketa tersebut, kegiatan lingkungan dan advokasi para perempuan ini semakin berkembang. Mereka berupaya melawan apa yang mereka anggap sebagai penguasaan oleh perusahaan yang dapat berujung pada kerusakan pulau.

Bagi mereka, menanam mangrove dan lamun, membersihkan pantai, bahkan menjalankan usaha pariwisata membantu melindungi pulau kecil itu dari kerusakan lingkungan seperti abrasi, sekaligus menjadi sumber penghasilan.

Kegiatan itu juga menjadi cara mereka melawan PT Bumi Pari Asri.

“Dulu petugas keamanan (dari perusahaan) bilang saya tidak boleh menanam. Tapi sekarang mereka sudah tidak berani melarang karena saya mendapat banyak dukungan dari kelompok pembela hak di Jakarta,” kata Wina.

Slamet mengatakan kepada CNA bahwa perusahaan tidak keberatan dengan kegiatan Kelompok Perempuan Pulau Pari selama tidak dilakukan di lahan milik perusahaan.

“Kami mendukung kegiatan yang dilakukan kelompok perempuan, terutama yang berkaitan dengan lingkungan. Namun, kegiatan itu tidak boleh dilakukan secara ilegal. Paling tidak, kami sebagai pemilik harus diberi tahu,” kata Slamet, yang mengklaim para perempuan tersebut bercocok tanam di lahan perusahaan.

“Kalau mangrove, itu berada di wilayah laut, bukan milik kami,” tambahnya.

Pulau Pari di Kabupaten Kepulauan Seribu, Indonesia, 6 Agustus 2026. (FOTO: CNA/Ridhwan Siregar)

LAHAN JADI SENGKETA, PEREMPUAN BERGERAK

Asmania, yang akrab disapa Kak Aas oleh warga, mengatakan kepada CNA bahwa keterlibatan para perempuan bermula dari tekanan yang dihadapi warga selama sengketa tersebut.

Awalnya, hanya para lelaki yang memprotes klaim perusahaan, dengan dukungan istri mereka.

Warga pulau menolak klaim tersebut karena mereka, yang telah tinggal di Pulau Pari selama beberapa generasi, terancam digusur.

Asmania kemudian memutuskan membentuk Kelompok Perempuan Pulau Pari agar mereka dapat mengembangkan pulau itu secara mandiri.

“Kami melawan dengan bertani, meski awalnya tidak punya pengetahuan tentang cara mengolah lahan,” kata Asmania kepada CNA.

Kelompok Perempuan Pulau Pari memanen kangkung di kebun bersama mereka di Pulau Pari. (FOTO: CNA/Ridhwan Siregar)

Mereka menanam berbagai tanaman, bekerja di sekitar pantai, serta membuat makanan seperti ikan asin, kerupuk ikan, dan dodol rumput laut untuk dijual kepada wisatawan yang berkunjung ke pulau tersebut.

Seiring waktu, kegiatan mereka berkembang. Mereka juga menanam mangrove dan lamun untuk mencegah abrasi pantai.

Kelompok itu pernah memiliki sekitar 50 anggota, tetapi kini hanya sekitar 20 yang masih aktif. Sebagian enggan melanjutkan karena berbagai alasan, termasuk takut dipenjara.

Menurut laporan media lokal, sengketa memanas pada 2017 ketika tiga warga yang mengelola ekowisata ditangkap atas tuduhan antara lain memeras wisatawan dan menduduki secara ilegal lahan milik PT Bumi Pari Asri.

Namun pada 2018, Pengadilan Tinggi Jakarta membatalkan vonis tersebut dan membebaskan ketiganya setelah menyatakan tidak ada tindak pidana yang dilakukan.

Perseteruan antara Kelompok Perempuan Pulau Pari dan PT Bumi Pari Asri menarik perhatian dan dukungan organisasi masyarakat sipil, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang mendampingi para perempuan dan warga pulau.

Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan mengatakan kepada CNA bahwa lembaganya terlibat dalam advokasi bagi warga terkait lahan di Pulau Pari yang diklaim pihak swasta.

Warga sejak lama mempertanyakan keabsahan sertifikat PT Bumi Pari Asri. Mereka mengklaim tanda tangan warga dikumpulkan tanpa mengetahui untuk apa tanda tangan tersebut digunakan.

Pada 2018, Ombudsman Republik Indonesia menemukan maladministrasi dalam penerbitan sertifikat di Pulau Pari, tetapi hingga kini temuan tersebut belum menghasilkan penyelesaian akhir sengketa.

Setelah temuan Ombudsman tersebut, PT Bumi Pari Asri tetap menyatakan pihaknya adalah pemilik sah lahan itu, menurut laporan media lokal.

Tempo pada 2018 melaporkan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta harus mengeluarkan keputusan paling lambat 30 hari kerja setelah temuan Ombudsman ditandatangani pada 9 April 2018.

Namun, hingga kini, belum ada keputusan mengenai status kepemilikan lahan di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

Slamet dari PT Bumi Pari Asri membantah tudingan warga bahwa mereka menandatangani dokumen karena mengira tanda tangan itu diperlukan untuk membantu pengadaan listrik di pulau, tetapi kemudian digunakan dalam transaksi tanah.

Ia menegaskan bahwa transaksi tersebut melibatkan warga yang memang ingin menjual tanah mereka kepada perusahaan.

Ketika ditanya tentang tindak lanjut perusahaan atas temuan Ombudsman, Slamet mengatakan kepada CNA: “Setahu saya, masalah ini sudah diperbaiki oleh Badan Pertanahan Nasional dan mereka sudah mengklarifikasi bahwa tidak ada maladministrasi.”

CNA telah menghubungi BPN Jakarta dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk meminta tanggapan.

Papan bertuliskan “Tanah Milik PT Bumi Pari Asri” terlihat di Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Indonesia, pada 7 Agustus 2026. Perusahaan tersebut telah lama terlibat sengketa lahan dengan warga setempat. (FOTO: CNA/Ridhwan Siregar)

GUGATAN TERHADAP HOLCIM

Pada Januari 2023, Asmania dan tiga warga Pulau Pari lainnya — Arif Pujianto, Mustaghfirin, dan Edi Mulyono — mengajukan gugatan terhadap raksasa produsen semen Holcim di pengadilan Swiss. Mereka menuntut kompensasi finansial atas kerugian terkait perubahan iklim dan meminta perusahaan turut membiayai langkah-langkah perlindungan.

Dalam gugatan yang diajukan di Zug itu, para warga juga meminta pengadilan memerintahkan Holcim yang berbasis di Swiss untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Gugatan tersebut didukung berbagai LSM.

Holcim merupakan salah satu perusahaan semen terbesar di dunia, sementara industri semen disebut sebagai penyumbang utama emisi karbon yang mendorong pemanasan global.

Holcim menyatakan berkomitmen mencapai emisi nol bersih pada 2050 melalui pendekatan berbasis sains.

Menurut laporan media, perusahaan juga menyatakan bahwa pengadilan bukan forum yang tepat untuk menangani tantangan global perubahan iklim.

Menanggapi hal itu, pengadilan di Zug menyatakan putusannya tidak menggantikan kebijakan perlindungan iklim yang memiliki legitimasi demokratis, melainkan melengkapinya.

Pada Desember 2025, pengadilan memutuskan gugatan tersebut dapat dilanjutkan dan diperiksa pokok perkaranya.

Menurut laporan media, Holcim, yang tidak beroperasi di Pulau Pari, menyatakan akan mengajukan banding dan bahwa persoalan “siapa yang boleh mengeluarkan berapa banyak karbon dioksida” seharusnya menjadi ranah pembuat undang-undang, bukan pengadilan perdata.

Kasus ini merupakan gugatan iklim pertama terhadap perusahaan besar di Swiss.

Pada Maret, Pengadilan Tinggi Zug mengabulkan permohonan bantuan hukum Asmania dan tiga warga Pulau Pari lainnya.

Collapse
Asmania (kedua dari kiri), pendiri Kelompok Perempuan Pulau Pari, menjawab pertanyaan media di depan pengadilan di Zug, Swiss, saat sidang utama gugatan warga Pulau Pari terhadap Holcim terkait kerugian akibat perubahan iklim pada 3 September 2025. (FOTO: EPA/Urs Flueeler)

MENANAM MANGROVE, MEMBANGUN KEHIDUPAN

Bagi Sarah, ibu rumah tangga berusia 29 tahun, salah satu pelajaran terbesar sejak bergabung dengan Kelompok Perempuan Pulau Pari justru datang dari tanaman yang sebelumnya jarang ia perhatikan.

Dulu, mangrove baginya hanyalah tanaman biasa.

Belakangan, ia mengetahui bahwa mangrove dapat menjadi pelindung alami dari abrasi pantai sekaligus menyediakan habitat yang mendukung populasi ikan.

Menurut Sarah, pemulihan ekosistem pada akhirnya juga dapat berdampak pada mata pencaharian warga: semakin banyak ikan berarti semakin besar peluang bagi nelayan, sementara sebagian besar dari 1.200 warga Pulau Pari menggantungkan hidup dari menangkap ikan.

“Dulu saya kira mangrove hanya tanaman biasa, ternyata berguna untuk menyerap karbon dan menjadi pelindung alami dari abrasi,” kata ibu dua anak yang suaminya seorang nelayan itu.

“Pantai Rengge ini, misalnya, mengalami abrasi parah karena daratan di sini sudah terkikis sejauh 9 meter,” katanya kepada CNA.

Sarah, anggota Kelompok Perempuan Pulau Pari, mengikuti kegiatan bersih-bersih pantai di Pulau Pari pada 6 Agustus 2026. (FOTO: CNA/Ridhwan Siregar)

Oseanografer Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Widodo Pranowo mengatakan garis pantai Pulau Pari dipengaruhi pergerakan air akibat angin monsun musiman dan struktur fisik pulau, yang keduanya dapat menyebabkan abrasi dan perubahan garis pantai.

Menurutnya, meski restorasi mangrove membantu melindungi Pulau Pari dari kerusakan lingkungan, mangrove hanya satu bagian dari sistem pesisir yang jauh lebih kompleks.

Secara umum, ada tiga benteng yang dapat melindungi garis pantai dari abrasi: terumbu karang, padang lamun, dan mangrove.

“Lapisan terluar adalah terumbu karang, kemudian padang lamun, lalu mangrove, yaitu tanaman yang tumbuh di sepanjang garis pantai,” kata Widodo.

“Ketika terjadi abrasi pantai, kita perlu memeriksa apakah terumbu karang masih tumbuh dengan baik dan apakah lamun masih melimpah. Jika tidak, mangrove menjadi satu-satunya benteng pertahanan yang tersisa untuk melindungi pulau.”

Pemandangan dari udara di sekitar Pulau Pari, Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta, Indonesia, pada 6 Agustus 2026. (FOTO: CNA/Ridhwan Siregar)

Meski saat ini Kelompok Perempuan Pulau Pari belum terlibat dalam pemantauan terumbu karang, kegiatan mereka tidak terbatas pada penanaman mangrove dan lamun.

Selain memproduksi makanan, pendiri kelompok Asmania mengatakan meningkatnya jumlah wisatawan selama bertahun-tahun juga membuka peluang bagi warga pulau, seperti membuka homestay dan warung makan.

Warga juga dapat memperoleh penghasilan dari usaha katering dan menyediakan perahu bagi wisatawan yang datang untuk snorkeling, tambahnya.

Kelompok tersebut juga mencoba pertanian hidroponik, yakni menanam tanpa tanah, meski awalnya pasokan air bersih mereka terbatas.

Sumber air di area perkebunan memiliki kadar garam tinggi sehingga warga harus membeli air bersih seharga Rp5.000 (US$0,28) per galon. Pertanian hidroponik membutuhkan hingga 10 galon air bersih setiap hari.

Asmania (kiri) dan seorang anggota Kelompok Perempuan Pulau Pari membersihkan panel surya yang mereka bangun dengan bantuan sebuah LSM. (FOTO: CNA/Ridhwan Siregar)

Ramadhan, koordinator aksi di LSM Enter Nusantara, mengatakan organisasinya kemudian membantu Kelompok Perempuan Pulau Pari memasang sistem reverse osmosis untuk menyediakan air bersih yang dapat digunakan untuk hidroponik dan air minum.

Reverse osmosis adalah sistem pemurnian air yang dapat menghilangkan hingga 98 persen zat padat terlarut, serta logam berat, bakteri, dan bahan kimia.

Enter Nusantara juga membantu kelompok tersebut memasang panel surya untuk mendukung sistem itu.

Panel surya tersebut menghasilkan daya rata-rata 1.193 watt per hari untuk memenuhi kebutuhan hidroponik.

“Pemasangan sistem tenaga surya dan unit reverse osmosis membuat warga dapat mengurangi biaya pembelian air bersih untuk kebun hidroponik dan kebutuhan air minum sehari-hari,” kata Ramadhan.

Menurutnya, hal ini juga memungkinkan warga pulau menyebarkan kesadaran tentang krisis iklim dan desentralisasi transisi energi.

Warga bersepeda di Pulau Pari pada 7 Agustus 2026. (FOTO: CNA/Ridhwan Siregar)

MASA DEPAN PULAU PARI

Para ahli mengatakan konflik di Pulau Pari bukan satu-satunya kasus di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Fikerman Saragih mengatakan konflik serupa terjadi di berbagai daerah di Indonesia, seperti Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan, ketika pemerintah menerbitkan izin kepada perusahaan atas wilayah yang digunakan masyarakat tanpa sepengetahuan warga sebelumnya.

Menurutnya, dalam kasus yang melibatkan masyarakat pesisir, perempuan dapat terdampak secara khusus ketika perubahan lingkungan mengganggu kegiatan ekonomi yang menjadi tumpuan keluarga mereka.

Fikerman mengatakan perubahan besar-besaran di wilayah pesisir dapat mengganggu ekosistem mangrove. Hal ini menunjukkan kaitan antara persoalan pembangunan dan sistem lingkungan yang menjadi tumpuan masyarakat pulau.

Karena itu, KIARA juga membantu Kelompok Perempuan Pulau Pari dengan mengadakan sesi berbagi mengenai hukum dan kebijakan yang berkaitan dengan situasi mereka.

Warga bermain di laut di pesisir Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Indonesia, pada 7 Agustus 2026. (FOTO: CNA/Ridhwan Siregar)

Senada, Kepala Kebijakan dan Advokasi Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Roni Septian mengatakan kasus Pulau Pari tidak boleh dilihat sebagai kasus yang berdiri sendiri.

Menurutnya, konflik agraria terjadi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di berbagai daerah di Indonesia.

“Persoalannya bukan semata konflik tanah, tetapi siapa yang menguasai politik agraria dan alokasi tanah,” kata Roni.

Ia mengatakan konflik terus berulang karena izin sering kali lebih diutamakan daripada pengakuan atas hak masyarakat serta perlindungan sosial dan ekologis.

Selama wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil lebih dipandang sebagai komoditas ekonomi ketimbang tempat masyarakat hidup, sengketa seperti di Pulau Pari akan terus muncul dalam berbagai bentuk, ia memperingatkan.

Kelompok Perempuan Pulau Pari didirikan pada 2017. (FOTO: CNA/Ridhwan Siregar)

Para ahli mengatakan risiko yang dihadapi semakin besar karena kondisi fisik Pulau Pari yang rentan sebagai pulau kecil. Bagi Kelompok Perempuan Pulau Pari, persoalannya adalah bagaimana nasib mata pencaharian mereka.

Pendiri kelompok Asmania mengatakan warga pulau telah membuktikan bahwa mereka mampu menciptakan peluang ekonomi sendiri.

“Keinginan kami sangat sederhana. Biarkan kami mengelola pulau, laut, dan tanah kami sendiri, karena kami tahu bagaimana menjaga semuanya.”
 

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: CNA/da(ps)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan