PSI pastikan Kaesang tidak akan maju di Pilkada 2024
Kaesang sebelumnya digadang-gadang akan berlaga sebagai calon Wakil Gubernur Jawa Tengah.

JAKARTA: Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni, menegaskan bahwa Kaesang Pangarep tidak akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024 di daerah mana pun.
Pernyataan ini disampaikan Raja Juli sebagai tanggapan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berdampak pada syarat pencalonan Ketua Umum PSI tersebut.
"Saya hanya mengulangi pernyataan yang saya buat kemarin, bahwa dengan adanya Putusan MK ini, Mas Kaesang tidak akan maju dalam kontestasi di Pilkada 2024," ucap Raja Juli kepada Kompas.com di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8).
"Jadi, saya tegaskan sekali lagi, Mas Kaesang dengan keputusan MK ini tidak akan maju sebagai calon di Pilkada mana pun," tambahnya.
Raja Juli menekankan bahwa putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut sangat patuh pada konstitusi.
Rencana Kaesang untuk maju batal setelah putusan Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus yang menyatakan syarat calon kepala daerah termasuk batas usia 30 tahun harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah yang direncanakan pada 22 September.
Artinya, Kaesang yang baru akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember tak memenuhi syarat batas minimum usia.
Raja Juli menjelaskan lebih lanjut dalam keterangan tertulis terpisah bahwa awalnya rencana Kaesang untuk maju di Pilkada Jakarta atau Jawa Tengah muncul karena ada peluang konstitusional pasca-keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengizinkan dia maju dengan menggunakan patokan usia ketika dilantik.
Namun, sejak awal, menurutnya, suami Erina Gudono itu memang tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024.
Kaesang lebih memilih untuk berkonsentrasi pada bisnisnya dan mengurus keluarga, terutama karena akan segera menyambut kelahiran anak pertamanya serta mendampingi istrinya yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Pennsylvania, Amerika Serikat.

Meski demikian, setelah membaca keputusan MA mengenai usia kandidat, internal PSI sempat mendesak Kaesang untuk memanfaatkan peluang tersebut dengan maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
Pada saat yang sama, komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus terus berlanjut dan hampir mencapai kesepakatan untuk mencalonkan Kaesang sebagai calon wakil gubernur di Jawa Tengah.
Hingga menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, Kaesang belum sepenuhnya memutuskan apakah akan mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Terkait dengan pengurusan surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai syarat administrasi pencalonan Kaesang, Raja Juli menyatakan bahwa hal tersebut adalah inisiatif dari partai untuk membantu Kaesang dalam mempersiapkan persyaratan administrasi Pilkada.
Namun, semua proses administrasi tersebut telah dihentikan setelah keputusan MK karena PSI selalu patuh pada konstitusi.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini