Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

Presiden Prabowo bantah akan maafkan koruptor, Menteri Hukum minta maaf

Kepala Negara menjelaskan bahwa maksud dari pernyataannya adalah untuk menyadarkan para koruptor agar bertobat.

 Presiden Prabowo bantah akan maafkan koruptor, Menteri Hukum minta maaf
Presiden Prabowo Subianto berpidato pada acara perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (29/12/2024) (Instagram/Presiden Republik Indonesia)

JAKARTA: Presiden Prabowo Subianto meluruskan pernyataannya yang sebelumnya dianggap memberi celah bagi pemberian amnesti kepada koruptor.

Pernyataan Presiden sempat menjadi sorotan dan menuai kritikan pedas setelah ia menyebutkan bahwa ia mungkin akan memaafkan para koruptor dengan syarat mengembalikan uang hasil korupsi ke negara.

Prabowo menegaskan bahwa ia tidak berniat memaafkan para koruptor.

Ia menjelaskan bahwa maksud dari pernyataannya adalah untuk menyadarkan para koruptor agar bertobat.

Dalam pidatonya pada acara perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena, Jakarta, Minggu (29/12). Prabowo mengatakan bahwa satu-satunya yang ia inginkan adalah para koruptor mengembalikan uang negara yang telah mereka curi.

Kepala Negara juga menekankan bahwa para koruptor tidak bisa hanya bertobat setelah menyesali perbuatannya tanpa mengembalikan hasil korupsi.

“Ada yang mengatakan, Prabowo mau memaafkan koruptor. Bukan begitu, kalau koruptornya sudah tobat, bagaimana tokoh-tokoh agama? Iya kan?” ucapnya dikutip Kompas.com.

"Orang bertobat, tapi kembalikan barang yang kau curi. Enak aja, udah nyolong, (lalu menyatakan) 'aku bertobat'. Yang kau curi kau kembalikan, bukan saya maafkan koruptor," sambungnya

Prabowo kemudian menambahkan bahwa pemerintah akan terus mengejar harta hasil korupsi jika para koruptor tidak bersedia mengembalikannya.

Presiden berusia 73 tahun itu juga kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya, karena negara tidak akan maju jika korupsi masih mengakar kuat di berbagai lini.

Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta maaf atas polemik yang timbul akibat pernyataannya mengenai denda damai dalam konteks tindak pidana korupsi.

Supratman menjelaskan bahwa ucapannya sebelumnya hanya dimaksudkan sebagai perbandingan atau komparasi, bukan sebagai kebijakan resmi.

“Karena itu, itu hanya komparasi. Bukan berarti Presiden akan menempuh itu, sama sekali tidak. Soal denda damai tadi, itu domainnya Jaksa Agung, bukan Presiden,” jelasnya.

Supratman juga mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi memiliki mekanisme penanganan yang berbeda dengan tindak pidana ekonomi lainnya.

Ia menyatakan bahwa Indonesia masih terus mencari cara yang lebih efektif untuk memberantas korupsi yang telah berlangsung lama di negara ini.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. ​​​​​

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. ​​​​​

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan