Sudah terang-terangan: Resah pengusaha dan masyarakat akibat premanisme berkedok ormas
Ada sebagian kecil dari 500.000 organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia yang dianggap meresahkan karena melakukan penyerangan, pemerasan atau tindak kekerasan.
Para anggota ormas Pemuda Pancasila. (iStock/Lutfi Hanafi)
JAKARTA: Para karyawan sebuah pabrik karet di Kalimantan Tengah terkejut ketika segerombolan pria merangsek masuk ke tempat kerja mereka, memerintahkan pekerjaan dihentikan dan mengklaim mengambil alih fasilitas tersebut.
Laporan polisi kemudian menyebutkan, gerombolan itu memasang spanduk bertuliskan: "Pabrik dan gudang ini dihentikan operasionalnya oleh DPD GRIB Jaya Kalteng". GRIB adalah singkatan dari Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu, sebuah organisasi kemasyarakatan atau ormas.
Mereka lalu menuntut pihak pabrik membayarkan utang kepada klien mereka sebesar Rp1,4 miliar, bunyi laporan polisi tertanggal 2 Mei itu.
Pabrik karet tersebut bukan satu-satunya tempat usaha yang mengalami hal serupa.
Beberapa pekan sebelumnya, para pemilik usaha di berbagai lokasi di Jabodetabek melalui media sosial mengaku menerima surat dari ormas lainnya, Pemuda Pancasila (PP), pada musim liburan Idul Fitri.
Dalam salah satu surat tertanggal 2 April, PP cabang Jakarta Barat dilaporkan mengirim surat kepada para pelaku usaha yang isinya meminta "berbagi rezeki dan kebahagiaan kepada kami untuk menikmati dan merayakan Idul Fitri."
Beberapa hari sebelumnya, cabang PP lainnya di Depok juga diduga telah mengirimkan surat yang sama.
Beberapa pelaku usaha mengatakan mereka merasa diperas.
Indonesia memiliki sekitar 550.000 ormas yang terdaftar di kementerian dalam negeri. Di beberapa provinsi, ormas menerima hibah dan pendanaan dari pemerintah.
Meski sebagian besar ormas tersebut bersahabat, namun ada beberapa seperti GRIB Jaya dan PP yang anggotanya pernah ditangkap atau divonis karena penyerangan, pemerasan atau bentuk tindak kekerasan lainnya.
Ormas-ormas ini dalam pernyataannya mengatakan bahwa aksi kriminal anggotanya tidaklah mencerminkan organisasi secara keseluruhan dan meminta aparat untuk mengambil tindakan tegas.
Pada 9 Mei lalu, polisi mengatakan telah menangani lebih dari 3.000 kasus sejak mereka meluncurkan operasi pemberantasan premanisme berkedok ormas.
“Operasi ini adalah upaya konkret Polri untuk memberantas premanisme yang mengganggu rasa aman masyarakat dan menghambat iklim investasi," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho seperti dikutip dari Tribunnews.
"Kami tidak akan menolerir aksi-aksi intimidatif, pemerasan, maupun kekerasan yang dilakukan oleh individu atau kelompok berkedok organisasi masyarakat.”
Shinta Kamdani, ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), mengatakan para pelaku usaha semakin resah dengan tindakan anggota-anggota ormas ini.
"Kami mendengar kasus-kasus perusahaan diperas dengan alasan uang keamanan, THR dan bahkan kontrak transportasi dan katering," kata dia kepada CNA.
Ketika permintaan mereka tidak dipenuhi, para anggota ormas dilaporkan mengganggu operasional perusahaan dengan melakukan aksi protes atau memblokade akses ke pabrik atau lokasi konstruksi.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) memperkirakan gangguan dan instabilitas yang ditimbulkan oleh gerombolan ormas ini telah membuat Indonesia merugi hingga puluhan miliar dolar AS karena hilangnya investasi.
Tingkat kepercayaan investor di Indonesia juga terdampak, ujar para pakar yang juga menyerukan aparat untuk menindak para pelaku.
"Gangguan yang disebabkan oleh kelompok ini telah meningkatkan biaya dan ketidakpastian usaha di Indonesia," kata pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat kepada CNA.
Achmad yang juga dosen di Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta mengatakan, tingkat kepercayaan investor adalah kunci bagi Indonesia untuk meredam dampak perang dagang akibat penerapan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Tingkat kepercayaan investor juga penting bagi pemenuhan janji kampanye Presiden Prabowo Subianto, yaitu menciptakan 19 juta lapangan kerja selama lima tahun periode kepemimpinannya, mengurangi tingkat pengangguran serta mengatasi anjloknya jumlah kelas menengah.
AKSI ORMAS SEMAKIN PARAH?
Ormas-ormas ini telah ada sejak lama di Indonesia.
PP sendiri telah didirikan sejak 1959 oleh seorang jenderal TNI sebagai tandingan dari gerakan komunis yang tengah berkembang di masa itu.
Sementara GRIB Jaya didirikan pada 2011 oleh mantan narapidana yang beberapa kali dipenjara karena pemerasan dan perusakan, Rosario de Marshall alias Hercules.
Kasus-kasus kekerasan yang melibatkan anggota ormas-ormas ini telah dilaporkan sejak bertahun-tahun lampau. Namun kritikan dan seruan agar pemerintah menindak tegas kian gencar disuarakan belakangan ini berkat ramainya pelaporan oleh masyarakat.
"Masyarakat terkejut dengan betapa terang-terangannya kasus-kasus yang melibatkan anggota-anggota ormas ini," kata pakar kebijakan publik Trubus Rahardiansyah kepada CNA.
Menurut laporan polisi, bulan lalu anggota GRIB Jaya mengeluarkan pistol dan menembakkannya tiga kali ke arah jendela ekskavator di sebuah lokasi konstruksi di Depok.
Seorang pekerja dilaporkan terluka terkena pecahan kaca akibat tembakan tersebut.
Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku penembakan dengan inisial JS, ketua cabang GRIB Jaya.
Tapi ketika polisi berusaha menangkap JS di rumahnya pada 18 April, beberapa anggota GRIB berusaha mencegahnya.
" (Angota GRIB) Melawan petugas kemudian melakukan penganiayaan, termasuk perusakan sampai dengan pembakaran terhadap kendaraan yang dimiliki oleh petugas Satreskrim Polres Depok," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra seperti dikutip dari Detik pada 22 April lalu.
Seorang polisi terluka dan tiga mobil polisi rusak dalam insiden tersebut.
Wira mengatakan mereka telah menangkap lima anggota GRIB yang terlibat penyerangan tersebut dan dikenakan tuduhan menghalangi proses hukum. Dua orang anggota GRIB lainnya masih dalam buruan polisi.
Sementara TS dikenakan dakwaan kepemilikan ilegal senjata api dan intimidasi.
Kepemilikan senjata api di Indonesia diatur secara ketat sehingga hanya sedikit yang memilikinya. Selain itu, senjata api juga dilarang digunakan di luar lapangan tembak.
Kepemilikan senjata api secara ilegal, terutama jika digunakan dalam tindak kejahatan, dapat dikenakan hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Masyarakat juga resah, karena anggota ormas-ormas ini tidak hanya mengincar para pelaku usaha, tapi juga warga biasa.
Pada 15 Februari lalu, dua anggota PP ditangkap karena mencoba memeras uang dari beberapa guru TK di daerah Tangerang Selatan, Banten, ketika para siswa mereka latihan drum band.
Dalam sebuah video yang viral, seorang pelaku terlihat mengacungkan pisau ke arah para guru, disaksikan oleh siswa dan orangtua mereka dengan ketakutan.
"Berbagai tindakan tersebut menarik perhatian publik karena dilakukan di saat para pelaku usaha khawatir apakah mereka bisa selamat dari perang dagang, dan masyarakat khawatir apakah mereka masih punya pekerjaan di masa mendatang," kata Trubus.
Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Yassierli dalam rapat dengar DPR pekan lalu mengatakan sudah lebih dari 24.000 orang kehilangan pekerjaan antara 1 Januari hingga 23 April tahun ini.
Menurut dia, akan ada puluhan ribu lainnya yang terancam di-PHK akibat perang dagang, terutama di sektor tekstil dan furnitur mengandalkan penjualan barang ke luar negeri.
MEMICU KERESAHAN
Sanny Iskandar, ketua Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), mengatakan beberapa investor sangat khawatir dengan kondisi ini sehingga mereka menyurati Prabowo, meminta jaminan dari presiden akan keamanan tempat usaha dari kelakuan ormas.
"Tapi itu masih terjadi di mana-mana. Kami masih melihat orang-orang berseragam (ormas) melakukan aksi demo, menganggu produksi, memblokade jalan, bahkan di wilayah-wilayah tempat demo tidak boleh dilakukan," kata Sanny kepada CNA.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno melalui akun Instagramnya pada 20 April lalu mengatakan bahwa beberapa investor asing juga sudah mengadukan gangguan ini kepadanya, termasuk BYD asal China dan VinFast asal Vietnam.
Kedua perusahaan mobil listrik itu tengah membangun pabrik di Kabupaten Subang, Jawa Barat. Eddy mengatakan "premanisme berkedok ormas" meminta uang keamanan dari truk-truk konstruksi yang membawa material bangunan.
Empat hari setelah postingan Eddy tersebut, polisi menangkap lima orang yang dituduh memeras sopir truk.
Kepala Seksi Humas Polres Subang Ajun Komisaris Edi Juhaedi mengatakan para pelaku telah melancarkan aksinya sejak Desember, dan mereka kini didakwa atas pemerasan. Edi tidak menyebutkan nama ormas dari para pelaku.
Baik pihak BYD dan VinFast menolak berkomentar atas insiden tersebut, namun mereka menegaskan bahwa pembangunan pabrik masih berjalan sesuai rencana.
Seiring kian banyaknya perusahaan yang mengaku diganggu anggota ormas, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan bahwa pemerintah membentuk satuan tugas khusus untuk mengatasinya, terdiri dari aparat penegak hukum, militer dan staf kementerian.
"Pemerintah tidak akan ragu-ragu dalam menindak tegas segala bentuk premanisme dan aktivitas ormas yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu jalannya investasi maupun kegiatan usaha," kata Budi Gunawan dalam keterangannya Selasa pekan lalu.
Secara terpisah, kepolisian RI mengatakan telah memerintahkan aparat di setiap provinsi, kabupaten dan kecamatan untuk mendeteksi, mencegah dan menindak "semua aktivitas yang menganggu ketertiban umum."
"Kami ingin membuat semua pemilik usaha di Indonesia merasa terlindungi dan hukum akan selalu ditegakkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko kepada CNA.
Baik GRIB dan PP mengatakan bahwa tindakan anggota mereka tidaklah mencerminkan organisasi. Mereka juga mempersilakan aparat keamanan menyelidiki tindak kriminal yang melibatkan anggota mereka.
"Saya meminta (aparat) untuk menindak tegas (anggota GRIB yang melanggar hukum)," kata Hercules, ketua GRIB, kepada wartawan pada 2 Mei lalu.
"Tidak ada yang kebal hukum. Saya katakan kepada anggota, kalian tidak kebal hukum. Saya juga tidak kebal hukum."
Janji serupa disampaikan PP, yang mengatakan tidak akan turut campur dalam penyelidikan polisi terhadap anggotanya jika mereka melanggar hukum.
"Ketua kami (Yapto Soerjosoemarno) dengan tegas melarang semua anggota untuk meminta uang kepada siapa pun," kata Badar, juru bicara PP cabang Jakarta, kepada CNA. "Kami akan memecat setiap anggota yang terlibat narkoba atau kejahatan."
BAGAIMANA SEHARUSNYA PEMERINTAH MERESPONS?
Para pakar mengatakan, selama bertahun-tahun aparat berwenang gagal menindak tegas ormas-ormas ini karena beberapa berukuran sangat besar dengan para pemimpinnya yang memiliki koneksi politik kuat.
Dalam situsnya, PP mengklaim memiliki lebih dari 9 juta anggota di seluruh Indonesia. Sementara GRIB Jaya mengklaim punya lebih dari 1.000 cabang di seluruh Indonesia.
"Dengan basis dukungan yang sangat besar, para politisi seringkali menggandeng ormas-ormas ini demi dukungan politik di masa pemilu," kata pakar kebijakan publik Achmad.
"Fakta bahwa kini banyak pejabat publik yang mulai angkat bicara menentang mereka, menunjukkan bahwa mereka mulai kelewat batas."
Kementerian dalam Negeri saat ini tengah meninjau undang-undang ormas untuk mengawasi lebih ketat lebih dari 550.000 ormas yang terdaftar.
"Kalau seandainya itu (pemerasan) adalah kegiatan yang sistematis dan ada perintah dari ormasnya, secara organisasi juga bisa dikenai pidana," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian seperti dikutip dari Antara para 25 April lalu.
Sementara itu, pemerintah dilaporkan juga melibatkan intelijen militer untuk membantu mengatasi premanisme berkedok ormas.
"Fungsi utamanya adalah pencegahan. Jadi kami kombinasi informasinya, lalu dianalisa untuk mencegah terjadinya premanisme," kata Kepala Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Yusri Yunarto pada 7 Mei lalu, seperti dikutip dari Tempo.
Dalam riwayatnya, beberapa organisasi yang dinilai melanggar hukum pernah dibubarkan di Indonesia. Pada 2017, Hizbut Tahrir Indonesia dibubarkan karena dianggap memiliki misi mendirikan kekhalifahan Islam yang tidak sejalan dengan ideologi dan konstitusi negara.
Pada 2020, Front Pembela Islam (FPI) juga dibubarkan setelah beberapa anggotanya didakwa atas terorisme. Pemerintah juga mengatakan bahwa FPI kerap melakukan tindak kekerasan dan memaksakan hukum Islam kepada publik.
Para pakar mengkritik pembubaran kedua organisasi tersebut karena keputusannya diambil oleh pemerintah.
"Kewenangan membubarkan organisasi seharusnya ada di tangan pengadilan melalui proses peradilan yang transparan," kata Trubus.
Namun dia menekankan bahwa Indonesia harus meningkatkan upaya penegakan hukum dan tidak memberi ruang bagi siapa pun untuk melakukan pemerasan.
"Aparat harus meningkatkan patroli, memperketat keamanan, menindak setiap pelanggaran, dan menegakkan hukum,” ujarnya.
“Begitu ormas-ormas ini menyadari bahwa praktik semacam itu, sekecil apa pun, tidak akan ditolerir atau dibiarkan tanpa hukuman, mungkin mereka akan meninggalkan cara-cara lama dan bisa jadi anggota masyarakat yang produktif.”
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.