Skip to main content
Iklan

Indonesia

Pramono-Rano akan gratiskan angkutan umum Jakarta bagi 15 golongan, siapa saja?

Pramono-Rano akan gratiskan angkutan umum Jakarta bagi 15 golongan, siapa saja?

Ilustrasi angkutan umum TransJakarta di Jakarta. (iStock/Mawaddah Fauziah)

JAKARTA: Sebagai bagian dari program 100 hari Gubernur dan Wakil Gubernur Pemerintah Provinsi Jakarta Pramono Anung-Rano Karno, tengah digodok rencana menggratiskan angkutan umum untuk 15 golongan.

Ditemui pada Selasa (26/2), Rano mengatakan bahwa mereka tengah mempersiapkan kebijakan untuk peraturan tersebut. "Ya, segera. Itu sedang kami persiapkan karena masuk dalam program 100 hari," kata Rano seperti dikutip dari Antara.

Di antara angkutan umum yang akan digratiskan di Jakarta adalah Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), serta JakLingko.

Angkutan umum gratis adalah satu dari 40 program prioritas yang akan direalisasikan oleh Pramono-Anung di 100 hari pertama pemerintahan mereka. Pramono mengatakan, program-program ini berkaitan langsung dengan masalah nyata yang dihadapi masyarakat Jakarta.

"Apakah program itu? Di antaranya tentunya hal yang berkaitan dengan Kartu Jakarta Pintar, Jakarta Sehat, ijazah-ijazah yang tertahan akan kita putihkan," ujar Pramono pada Januari lalu usai serah terima jabatan di Balai Kota Jakarta, dikutip Tempo usai serah terima jabatan di Balai Kota Jakarta pada 20 Januari lalu.

Selain itu, Pemprov Jakarta juga akan melakukan penataan taman, dengan lima taman yang akan mulai dibuka selama 24 jam sejak 100 hari mereka menjabat.

Program angkutan umum gratis juga merupakan salah satu janji kampanye Pramono-Rano. Program ini diharapkan mampu mengurai kemacetan di Jakarta dan membantu meringankan biaya hidup masyarakat. Selain digratiskan, Pemprov Jakarta juga berencana memperluas jaringan angkutan umum ke daerah-daerah penyangga Jakarta, seperti ke Bekasi, Depok, dan Tangerang.

Berikut adalah 15 golongan yang akan mendapatkan fasilitas angkutan umum gratis di Jakarta.

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan
  2. Tenaga kontrak di Pemprov DKI Jakarta
  3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
  4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI 
  5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) 
  6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
  7. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu 
  8. Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jabodetabek 
  9. Anggota TNI dan Polri
  10. Veteran Republik Indonesia 
  11. Penyandang disabilitas 
  12. Penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun 
  13. Pengurus masjid (marbot) 
  14. Pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) 
  15. Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Source: Others/da

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan