Prabowo setuju Bali Nine dipulangkan ke Australia? Menkum: Masih dikaji
9 orang warga Australia yang berencana menyeludupkan heroin ke luar Indonesia ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada tahun 2005
JAKARTA: Presiden Prabowo Subianto dikabarkan telah menyetujui pemulangan lima narapidana seumur hidup yang merupakan bagian dari kelompok Bali Nine ke Australia.
Kelima narapidana tersebut saat ini menjalani hukuman seumur hidup atas kasus penyelundupan narkoba setelah ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 2005 dengan heroin yang terikat di tubuh mereka.
Bali Nine adalah kelompok beranggotakan sembilan warga negara Australia yang diamankan di Bali karena mencoba menyelundupkan heroin keluar dari Indonesia.
Dua pemimpin kelompok tersebut, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, dieksekusi mati pada 2015, yang sempat memicu ketegangan hubungan diplomatik antara Indonesia dan Australia.
Sebagai protes, Australia bahkan menarik duta besarnya.
Dari sembilan anggota Bali Nine, enam orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara satu lainnya dipenjara selama 20 tahun.
Renae Lawrence, yang menjalani hukuman 20 tahun, telah dibebaskan pada November 2018.
Sementara itu, Tan Duc Thanh Nguyen meninggal dunia pada tahun yang sama karena kanker perut.
Saat ini, lima terpidana lainnya masih mendekam di sejumlah penjara, termasuk di Kerobokan, Bali, dan Malang.
Menurut laporan Bisnis, pemerintah Indonesia juga akan mengupayakan pemulangan narapidana asal Indonesia yang saat ini ditahan di Australia sebagai bagian dari kebijakan timbal balik.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) ke negara asal masih dalam tahap kajian.
"Saat ini, kami sedang mempelajari hal ini bersama dengan Pak Menko Yusril. Hasil kajian tersebut nantinya akan dikonsultasikan kepada Bapak Prabowo agar keputusan yang diambil merupakan langkah terbaik," jelas Supratman kepada Republika, Senin (25/11).
Secara prinsip, Presiden Prabowo menyetujui pemindahan hukuman narapidana asing ke negara asal mereka atas dasar kemanusiaan dan untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat.
Namun, Supratman menegaskan bahwa pemindahan ini tidak berarti narapidana akan bebas.
"Mereka tetap harus menyelesaikan masa tahanan di negara masing-masing sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia," tegasnya.
Supratman juga menekankan bahwa negara asal narapidana harus mengakui putusan pengadilan Indonesia, mengingat hukum Indonesia memiliki yurisdiksi atas tindak pidana yang dilakukan di wilayah NKRI.
Kesepakatan terkait pemulangan narapidana ini diduga merupakan hasil perundingan antara Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia Anthony Albanese di sela-sela KTT APEC di Peru.
Langkah ini dianggap penting untuk mempererat hubungan bilateral, sekaligus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum Indonesia.
Indonesia minggu lalu juga mengonfirmasi bahwa Mary Jane Veloso, warga Filipina yang dijatuhi hukuman mati karena kasus narkoba, akan diizinkan menjalani sisa hukuman di negara asalnya.
📢 Kuis CNA Memahami Asia sudah memasuki putaran pertama, eksklusif di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Ayo uji wawasanmu dan raih hadiah menariknya!
Jangan lupa, terus pantau saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk mendapatkan tautan kuisnya 👀
🔗 Cek info selengkapnya di sini: https://cna.asia/4dHRT3V