Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

Prabowo perintahkan TV putar Indonesia Raya setiap hari pukul 6 pagi, apa alasannya?

Beberapa stasiun radio diketahui telah menyiarkan Indonesia Raya pada pukul 07.00 WIB

Prabowo perintahkan TV putar Indonesia Raya setiap hari pukul 6 pagi, apa alasannya?
Ilustrasi Indonesia Raya (iStock/Yamtono Sardi)

JAKARTA: Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan seluruh stasiun televisi Indonesia untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari pukul 06.00 pagi.

Langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat rasa cinta tanah air dan semangat nasionalisme.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, melalui akun Instagramnya, dikutip Kamis (19/12), menyatakan bahwa Presiden memberikan arahan agar lagu Indonesia Raya dikumandangkan setiap pagi untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air.

Pemutaran lagu kebangsaan ini, selain menanamkan cinta tanah air, juga bertujuan memperkuat semangat persatuan rakyat Indonesia.

"Indonesia Raya bukan sekadar simbol negara, tetapi juga pengingat perjuangan para pahlawan dan kebanggaan bangsa Indonesia," tambah pernyataan tersebut.

Angga juga mengungkapkan bahwa saat ini beberapa stasiun radio telah mulai menyiarkan Indonesia Raya sekitar pukul 07.00 WIB. Namun, implementasi di stasiun televisi masih belum dilakukan secara serentak.

Selain arahan mengenai pemutaran lagu kebangsaan, Presiden Prabowo juga meminta stasiun televisi untuk menghadirkan siaran pagi yang ramah anak dengan konten yang lebih informatif, edukatif, dan inspiratif.

"Ada pesan dari Bapak Presiden agar siaran pada jam-jam anak-anak menonton TV memiliki bobot yang lebih mendidik dan memberikan inspirasi," ujarnya kepada Jawa Pos.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak stasiun televisi terkait instruksi tersebut.

Beberapa stasiun TV diketahui telah memulai rutinitas menayangkan Indonesia Raya di awal siaran.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, mendukung penuh arahan Presiden Prabowo ini.

Dalam siaran persnya, ia menyebut bahwa kewajiban menayangkan lagu kebangsaan sebenarnya sudah diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Bagi lembaga penyiaran yang tidak bersiaran 24 jam, lagu Indonesia Raya wajib disiarkan di awal siaran dan lagu nasional lainnya pada akhir siaran setiap hari. Sementara untuk stasiun televisi yang bersiaran 24 jam, Indonesia Raya harus diputar pada pukul 06.00 pagi, dan lagu nasional pada pukul 24.00 malam," jelasnya

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. ​​​​​

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan