Skip to main content
Iklan

Indonesia

Industri tekstil tanah air terguncang, Prabowo larang impor baju bekas

Pengusaha yang selama ini menjual barang impor bekas diminta untuk beralih menjual produk buatan dalam negeri. 

Industri tekstil tanah air terguncang, Prabowo larang impor baju bekas
Ilustrasi baju bekas (iStock)

JAKARTA: Pemerintah akan membatasi impor pakaian bekas atau aktivitas thrifting guna menjaga keberlangsungan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) dalam negeri. 

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan kebijakan pelarangan impor pakaian bekas merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/11).

“Salah satu petunjuk dan arahan Presiden adalah melakukan penindakan pembatasan terhadap barang bekas, baju-baju bekas yang masuk,” katanya dilansir dari Bloomberg Technoz.

Maman menegaskan pemerintah memiliki dasar hukum untuk melarang impor pakaian bekas, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Tahun 2021 mengenai Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sejalan dengan itu, Presiden Prabowo meminta Kementerian UMKM membantu para pengusaha yang selama ini menjual barang impor bekas untuk beralih menjual produk buatan dalam negeri. 

Pemerintah tidak akan membiarkan pelaku usaha langsung gulung tikar dan berharap mereka dapat bermitra dengan produsen mikro dan kecil lokal.

PERLINDUNGAN BAGI UMKM DAN PENGETATAN IMPOR

Maman menjelaskan, kebijakan ini bertujuan melindungi produksi UMKM dalam negeri dengan memperluas akses pasar bagi produk lokal. Politisi Partai Golkar itu menegaskan pemerintah mengutamakan keberlangsungan UMKM domestik yang memproduksi barang asli Indonesia.

Ia juga membantah anggapan bahwa harga pakaian bekas impor lebih murah dibandingkan produksi lokal. Menurutnya, hasil pertemuan dengan asosiasi dan pelaku usaha garmen menunjukkan bahwa produk dalam negeri mampu bersaing dari segi harga, kualitas, dan model.

“Jadi contoh, misalnya teman-teman yang ada di Pasar Senen, nanti kami dorong agar tetap bisa berjualan, tetapi yang dijual adalah produk-produk dalam negeri kita,” ujar Maman.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan memperketat aturan bea dan cukai terkait thrifting. 

Ia menyatakan, pelaku impor ilegal akan dikenakan denda besar, hukuman penjara, serta dimasukkan ke daftar hitam (blacklist) sehingga tidak bisa lagi melakukan kegiatan impor seumur hidup.

Meski larangan sudah berlaku, impor pakaian bekas masih marak di pasar Indonesia. 

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengakui hal ini disebabkan oleh kebocoran impor, sehingga barang-barang bekas luar negeri masih dapat beredar. 

“Ya memang ada yang bocor-bocor. Nah, yang bocor-bocor itu yang harus ditertibkan,” tekannya dikutip CNN Indonesia.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan