Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.

Iklan

Indonesia

PPN naik 12% tahun 2025, daya beli masyarakat dikhawatirkan semakin terpuruk

Indikator ekonomi Indonesia saat ini seperti angka PHK dan konsumsi rumah tangga dinilai tidak sedang dalam kondisi baik.

PPN naik 12% tahun 2025, daya beli masyarakat dikhawatirkan semakin terpuruk
Ilustrasi PPN (Serikat Pekerja Nasional)

JAKARTA: Muhammad Kholid, anggota Komisi XI DPR RI dan Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk meninjau ulang rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025.

Dalam pernyataannya yang dilansir dari Kumparan, Jumat (15/11), Kholid menilai bahwa kebijakan ini tidak tepat, mengingat kondisi ekonomi nasional yang sedang melemah.

“Pertumbuhan ekonomi nasional sedang melambat. Daya beli masyarakat cenderung melemah. Rencana pemerintah menaikkan PPN menjadi 12% bukan kebijakan yang tepat,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa kenaikan PPN akan membebani masyarakat dan berpotensi memperburuk daya beli mereka.

Saat ini, konsumsi rumah tangga, yang merupakan penopang utama perekonomian, hanya tumbuh 4,91%, lebih rendah dari kuartal sebelumnya yang tercatat 4,93%.

Selain itu, Kholid mengingatkan adanya tren deflasi dari Mei hingga September 2024 serta peningkatan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK), yang menurut data Kementerian Tenaga Kerja telah mencapai 59.796 orang per Oktober 2024, atau meningkat 31,13% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Indikator ekonomi ini menunjukkan bahwa ekonomi Indonesia sedang tidak baik-baik saja,” tambahnya.

Kenaikan PPN menjadi 12% ini merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa implementasi aturan tersebut telah direncanakan sejak lama dan perlu disiapkan dengan baik.

"Kami sudah membahasnya bersama, undang-undangnya sudah ada, dan kita perlu menyiapkan agar dapat dijalankan dengan penjelasan yang jelas,” ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11), seperti dikutip dari Bloomberg Technoz.

Bendahara Negara juga sepakat akan pentingnya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kebijakan baru perpajakan ini.

Menurutnya, meski PPN dinaikkan, pemerintah tetap memperhatikan sektor kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok yang telah melalui pembahasan panjang sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024). (Facebook/Sri Mulyani)

Di sisi lain, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengungkapkan bahwa kenaikan PPN ini dapat menyumbang tambahan penerimaan negara hingga Rp70 triliun.

Namun, Ketua Badan Anggaran DPR, Said Abdullah, menyarankan agar pembahasan terkait kenaikan ini sebaiknya dilakukan kembali pada kuartal pertama 2025, dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Sektor usaha juga turut khawatir akan dampak kebijakan ini.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Adhi S. Lukman, menilai bahwa sektor makanan dan minuman akan terdampak signifikan.

"Kami berharap pemerintah meninjau ulang kebijakan kenaikan PPN ini, mengingat kondisi ekonomi yang berat bagi dunia usaha, terutama ritel," ujar Adhi.

📢 Kuis CNA Memahami Asia sudah memasuki putaran pertama, eksklusif di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Ayo uji wawasanmu dan raih hadiah menariknya!

Jangan lupa, terus pantau saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk mendapatkan tautan kuisnya 👀

🔗 Cek info selengkapnya di sini: https://cna.asia/4dHRT3V

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan

Iklan