Skip to main content
Iklan

Indonesia

Dirjen Pajak siapkan PPN jalan tol, ditargetkan rampung 2028

Direktorat Jenderal Pajak memastikan kebijakan belum final.

Dirjen Pajak siapkan PPN jalan tol, ditargetkan rampung 2028

Persimpangan jalan tol di Medan. Lebih dari 1.000 km jalan tol telah dibangun di Sumatra sejak Presiden Joko Widodo menjabat pada 2014. (Foto: CNA/Wisnu Agung Prasetyo)

JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol sebagai bagian dari agenda perluasan basis pajak dalam periode 2025-2029.

Rencana tersebut tercantum dalam dokumen Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029 yang memuat arah kebijakan perpajakan jangka menengah. Dalam dokumen itu, mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol ditargetkan selesai pada 2028.

“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol rencana diselesaikan pada tahun 2028,” tulis dokumen Renstra DJP Tahun 2025-2029, dikutip Selasa (21/4).

Pemerintah menyebut pengenaan PPN atas jasa jalan tol menjadi salah satu opsi untuk memperluas basis pajak di tengah keterbatasan fiskal. Kebijakan ini juga dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Memperluas Basis Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil.

Dalam dokumen tersebut, perluasan pungutan pajak tidak hanya menyasar jasa jalan tol, tetapi juga menjadi bagian dari penyempurnaan kebijakan perpajakan yang lebih luas, termasuk transaksi digital luar negeri dan pajak karbon.

“Tujuan peraturan ini disusun untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol,” demikian tertulis dalam dokumen itu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan isu PPN jalan tol saat ini baru muncul dalam dokumen perencanaan strategis DJP 2025-2029.

“Perlu kami sampaikan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 merupakan dokumen perencanaan strategis Direktorat Jenderal Pajak tahun 2025–2029 yang memuat arah kebijakan jangka menengah, termasuk agenda perluasan basis pajak dalam rangka menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan,” kata Inge, dikutip Kompas.com.

WACANA LAMA MUNCUL LAGI

Rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol bukan isu baru. Pada 2015, pemerintah sempat menyiapkan kebijakan serupa melalui PER-1/PJ/2015. Namun, aturan itu kemudian ditunda lewat PER-16/PJ/2015.

Saat itu, penundaan dilakukan dengan pertimbangan untuk menjaga pertumbuhan investasi dan menghindari perbedaan pendapat di masyarakat.

Kini, DJP menegaskan pencantuman kembali isu tersebut dalam Renstra tidak berarti kebijakannya sudah berlaku. Statusnya masih berupa arah kebijakan yang akan melalui pembahasan lebih lanjut.

Menurut Inge, rencana itu disusun untuk memperluas basis pajak secara proporsional sekaligus menjaga kesetaraan perlakuan pajak antarjenis jasa. DJP juga menyebut pembentukan aturan masih membutuhkan proses panjang sebelum diputuskan menjadi kebijakan.

Pemerintah, lanjut dia, akan melakukan kajian mendalam dengan melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Dampak terhadap masyarakat, pelaku usaha, dan sektor transportasi juga disebut akan menjadi bahan pertimbangan.

DJP memastikan setiap kebijakan perpajakan yang disusun tetap mengacu pada prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, serta memperhatikan daya beli masyarakat.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew (da)

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan