Skip to main content
Iklan

Indonesia

Indonesia batasi usia pengguna medsos anak dan remaja mulai 28 Maret 2026

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan PP Tunas menargetkan perusahaan teknologi agar melindungi anak dari konten berbahaya, eksploitasi, dan adiksi platform digital.

Indonesia batasi usia pengguna medsos anak dan remaja mulai 28 Maret 2026

Ilustrasi media sosial medsos, TikTok, Instagram, X, Twitter, Threads, Reddit, Facebook. (Foto: iStock/hapabapa)

JAKARTA: Pemerintah menetapkan 28 Maret 2026 sebagai awal penerapan pembatasan usia anak dalam mengakses platform digital berisiko tinggi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Tenggat ini sekaligus meluruskan wacana sebelumnya yang menyebutkan aturan akan berlaku penuh pada awal Maret. Regulasi tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 dan kini memasuki tahap implementasi.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan tersebut mewajibkan platform digital membatasi akses pengguna anak sesuai tingkat risiko layanan.

“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (5/3).

Ia menekankan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melarang anak mengakses internet secara total. Pembatasan hanya berlaku pada platform dengan tingkat risiko tertentu agar anak terhindar dari dampak negatif.

Menurut Meutya, regulasi ini disusun dengan mempelajari praktik global, termasuk kebijakan pembatasan usia di Australia serta berbagai inisiatif perlindungan anak di kawasan Uni Eropa.

PERLINDUNGAN ANAK DAN TANGGUNG JAWAB PLATFORM

Pemerintah menilai risiko di ruang digital semakin kompleks, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi, hingga kecanduan penggunaan platform.

“Bahkan ketika kontennya tidak bermasalah, penggunaan platform digital yang berlebihan juga dapat menimbulkan adiksi yang berdampak pada kesehatan mental dan pertumbuhan anak,” kata Meutya.

Ia menekankan target utama regulasi ini adalah perusahaan teknologi, bukan anak atau orang tua. Sanksi akan dijatuhkan kepada platform yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak.

Dari total 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak tercatat telah terhubung dengan internet.

"Ini angka yang sangat besar dan menjadi perhatian serius kita bersama," ungkap Meutya.

Data Unicef menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang aktif berinternet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sebanyak 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman di ruang digital. Pemerintah juga mencatat angka eksploitasi anak secara daring mencapai 1,45 juta kasus

"Setengah anak Indonesia sudah pernah melihat konten seksual di internet. Ini peringatan serius bagi kita semua. Platform digital harus ikut bertanggung jawab melindungi anak," Meutya kembali menekankan.

Ia mengakui implementasi PP Tunas akan menjadi tantangan besar mengingat puluhan juta anak aktif di internet. Keberhasilan kebijakan ini membutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan anak, serta penegakan hukum.

Politisi Partai Golkar itu menegaskan tidak ada kompromi bagi perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia.

"Platform digital yang beroperasi di Indonesia harus menghormati hukum yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.

Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan