Skip to main content
Iklan

Indonesia

Pemerintah wajib buat registri bunuh diri dan lakukan aksi pencegahan

Data pelaku bunuh diri yang akan dirangkum mencakup jenis kelamin, usia, lokasi, metode, dan faktor risiko, latar belakang, alasan, dan/atau penyebab bunuh diri.

Pemerintah wajib buat registri bunuh diri dan lakukan aksi pencegahan
Ilustrasi bunuh diri (iStock)
31 Jul 2024 10:20AM (Diperbarui: 15 Aug 2024 05:39PM)

JAKARTA: Pemerintah wajib membuat registri pencegahan dan pencatatan kasus bunuh diri.

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang baru ditandatangani Presiden Jokowi tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Dalam rangka upaya pencegahan bunuh diri diselenggarakan registri bunuh diri," bunyi isi Pasal 155 ayat 1 PP Kesehatan, seperti dilansir dari Kompas, Selasa (30 Juli).

Adapun registri bunuh diri didefinisikan pada pasal yang sama ayat 2 adalah sistem pencatatan kasus percobaan bunuh diri dan kasus kematian akibat bunuh diri.

Ayat 3 menguraikan pemuatan data pelaku bunuh diri yang mencakup data jenis kelamin, usia, lokasi, metode, dan faktor risiko, latar belakang, alasan, dan/atau penyebab bunuh diri.

Sumber data registri bunuh diri dijelaskan pada ayat 4 berasal dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kependudukan dan catatan sipil, lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan dibidang kegiatan statistik, dan/atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

"Menteri mengoordinasikan dan menyelenggarakan registri bunuh diri,” bunyi ayat berikutnya yaitu ayat 5.

Ketentuan lebih lanjut mengenai registri bunuh diri diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Kapolri, demikian bunyi ayat 6.

PP Kesehatan juga mengatur mengenai proses mitigasi dan upaya preventif terjadinya bunuh diri.

Mengacu pada Pasal 154, pencegahan bunuh diri dapat dilakukan dengan pengaturan pemberitaan yang benar dan bertanggung jawab tentang bunuh diri di media massa dan media sosial.

Pencegahan bunuh diri dilakukan dengan mencegah pemikiran timbulnya tentang menyakiti diri yang dilakukan dengan pengembangan keterampilan hidup, sosial dan emosional.

Mengutip Tirto, terduga pelaku yang ingin bunuh diri, dalam Pasal 154 ayat 4, diinstruksikan untuk membatasi akses terhadap alat, bahan dan fasilitas yang dapat memicu bunuh diri.

Pemerintah akan menyediakan akses pelayanan konseling melalui saluran siaga, memberikan dukungan melalui kelompok penyintas dan penanganan fisik dan jiwa akibat percobaan bunuh diri.

Pemerintah juga melarang masyarakat menelantarkan, memasung, atau melakukan kekerasan terhadap pengidap gangguan jiwa.

"Setiap orang dilarang melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan, dan atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap Orang yang Berisiko atau ODGJ, atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi Orang yang Berisiko dan ODGJ," demikian bunyi Pasal 161 ayat (1) PP Kesehatan.

Cari bantuan dengan menghubungi:

Call Center 24 jam Halo Kemenkes 1500-567

Info lebih lanjut seputar bantuan kesehatan jiwa terdapat di artikel ini.

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan