Skip to main content
Iklan

Indonesia

Viral polwan ganggu orang makan, bagaimana seharusnya polisi berinteraksi dengan masyarakat?

Sebuah video polwan yang dianggap mengganggu orang makan menuai kecaman di media sosial, menurut netizen tindakan tersebut tidak sopan.

Viral polwan ganggu orang makan, bagaimana seharusnya polisi berinteraksi dengan masyarakat?

Ilustrasi Kepolisian Republik Indonesia. (iStock/Poetra RH)

JAKARTA: Sebuah video yang menampilkan aksi seorang polisi wanita (polwan) menjadi viral dan menuai kecaman netizen di media sosial. Polwan itu dinilai tidak sopan karena berlaku kasar dengan mengganggu seseorang yang tengah makan.

Dalam video yang ramai beredar, terlihat polwan tersebut bersama rombongan polisi lainnya menghampiri warung makan dan menanyai seorang pria. Sang polwan kemudian menegur pria yang sedang makan itu karena dianggap tidak sopan.

"Kalau diajak ngobrol tuh emang sopan ya sambil makan?" kata polwan itu dari belakang pria yang tengah makan.

Tidak cukup sampai di situ, polwan itu lanjut memarahi pria tersebut sambil mendorong-dorong pundaknya. "Coba, kalau saya gak menghargai masnya, saya dorong-dorong gitu, enak gak?" ujar polwan itu.

Video itu kemudian ramai dibagikan oleh berbagai akun di media sosial pekan lalu, menuai kecaman dari para netizen.

Salah satu yang membagikannya adalah akun @ARSIPAJA di X pada 23 Agustus lalu, dibagikan 17 ribu kali dan dikomentari lebih dari 10 ribu orang per Senin (26/8), kebanyakan mengecam tindakan polwan tersebut. 

"Datang baik-baik apanya? Orang lagi makan di warung, tiba-tiba nanya-nanya sambil berdiri dikelilingin, kalian duluan yg ga sopan," ujar seorang pengguna X.

"Orang lagi makan ditanya-tanya, emang sopan? Tanya baik-baik itu duduk," ujar netizen lainnya di postingan tersebut.

Usai video itu menjadi viral dan menuai reaksi netizen, kepolisian memberikan klarifikasinya. Melalui akun X milik Divisi Humas Polri, @DivHumas_Polri, kepolisian mengatakan bahwa video tersebut adalah cuplikan dari program televisi berjudul The Police yang tayang pada 22 Agustus lalu.

Menurut pernyataan kepolisian, ketika itu polisi sedang memberikan teguran kepada lima orang warga yang sedang mengonsumsi minuman keras. Salah seorang warga itu mengabaikan teguran, malah menaikkan kaki ke kursi dan membuang puntung rokok ke arah petugas.

Menurut laporan Kompas, peristiwa itu terjadi di sebuah warung kopi di Jalan Teratai, Surabaya, Jawa Timur. Rombongan kepolisian tersebut berasal dari Tim Respati Polrestabes Surabaya, sementara sang polwan bernama Brigadir Putri Sirty Cikita Sabunge.

BAGAIMANA ATURAN INTERAKSI POLISI DENGAN MASYARAKAT?

Anggota kepolisian dituntut menjunjung etika dalam berhubungan dengan masyarakat, hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Hubungan dengan masyarakat diatur dalam Etika Kemasyarakatan pasal 10 pada Perkap tersebut, yaitu setiap anggota kepolisian wajib "menghormati harkat dan martabat manusia melalui penghargaan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia".

Demi primanya pelayanan kepada masyarakat, anggota Polri dalam kode etik itu juga "wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya serta menjunjung tinggi nilai kejujuran, keadilan, dan kebenaran demi pelayanan pada masyarakat".

Anggota Polri juga wajib menjunjung tinggi prinsip kesetaraan bagi setiap warga di hapan hukum, serta "menjunjung tinggi kejujuran, kebenaran, keadilan, dan menjaga kehormatan dalam berhubungan dengan masyarakat."

Dalam Etika Kemasyarakatan pasal 15, anggota polisi dilarang "mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan". Dalam butir lainnya, anggota polisi dilarang "bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang". 

Polisi juga dilarang melakukan kekerasan saat bertugas, kecuali untuk mencegah kejahatan. Hal ini tertuang dalam Perkap No. 8 tahun 2009 Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Dalam perkap tersebut, anggota Polri wajib menjunjung tinggi HAM dalam setiap tindakannya dan tidak melakukan kekerasan. Kekerasan yang dimaksud dalam Perkap itu "adalah segala tindakan atau ancaman yang mengakibatkan hilangnya nyawa, cedera fisik, psikologis, seksual atau ekonomi". 

Setiap pelanggaran hak asasi manusia oleh polisi akan ditindak sesuai dengan kode etik profesi kepolisian, disiplin dan hukum yang berlaku. 

Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini. 

Source: Others/da

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan