Polwan Mojokerto yang bakar tewas suaminya sesama polisi dituntut 4 tahun penjara, keluarga korban kecewa terlalu ringan
Briptu Fadhilatun Nikmah mengaku hanya ingin menakut-nakuti almarhum Briptu Rian Dwi Wicaksono dan tidak berniat sama sekali membakar suaminya hidup-hidup.
MOJOKERTO: Briptu Fadhilatun Nikmah (28) atau kerap dipanggil Briptu Dila, anggota Polwan yang menjadi terdakwa dalam kasus pembakaran suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) hingga meninggal dunia di Mojokerto, dituntut empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Mojokerto, Selasa (17/12).
Pasangan polisi ini menggemparkan tanah air setelah aksi pembakaran brutal yang dilakukan Briptu Dila pada 8 Juni lalu dipicu kemarahan terdakwa terhadap suaminya yang sering menghabiskan gaji untuk berjudi online.
Padahal, uang tersebut seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga dan mendukung pendidikan ketiga anak mereka.
Mereka diketahui menikah pada tahun 2021.
Keduanya tinggal di Asrama Polisi Blok J, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kranggan, Kota Mojokerto.
Briptu Rian bertugas di Satsamapta Polres Jombang, sementara Briptu Fadhilatun di Polres Kota Mojokerto.
Selama sidang, Briptu Dila mengikuti jalannya persidangan secara daring dari tahanan Polda Jawa Timur, sementara dua penasihat hukumnya, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik, hadir langsung di pengadilan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ismiranda menyatakan bahwa Briptu Dila terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
"Menjatuhkan pidana terhadap Fadhilatun Nikmah dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan," JPU membacakan tuntutannya dilansir dari Jawa Pos.
Beberapa faktor memberatkan tuntutan terhadap terdakwa, antara lain perbuatannya yang menyebabkan kematian korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hal yang meringankan adalah pengampunan yang diberikan oleh ibu korban, peran terdakwa sebagai tulang punggung keluarga, sikap sopan selama persidangan, pengakuan terhadap perbuatannya, serta belum pernah dihukum sebelumnya.
Briptu Dila mengaku tak berniat membakar suaminya hidup-hidup.
"Sebenarnya cuma buat menakut-nakuti dan bikin kapok saja," belanya.
Terkait dengan tuntutan ini, Briptu Dila berencana mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang lanjutan.
Di sisi lain, keluarga korban merasa kecewa dengan tuntutan yang dianggap terlalu ringan.
Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, menilai tuntutan empat tahun penjara tidak sebanding dengan pasal yang didakwakan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 15 tahun penjara.
FAKTA-FAKTA BARU TRAGEDI TERKUAK
Selama persidangan, sejumlah fakta baru dari tragedi rumah tangga ini terungkap, antara lain keterangan dari saksi-saksi.
Kakak korban, Fortunaria Haryaning Devi, menceritakan bahwa Briptu Rian pernah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh terdakwa pada tahun 2022.
Saat itu, Briptu Rian mengalami kekerasan fisik seperti dipukul di mata, ditendang di perut, dan diludahi oleh istrinya.
Devi mengungkapkan bahwa saat Briptu Rian pulang ke Jombang, wajah dan tubuhnya terlihat lebam akibat penganiayaan yang dilakukan oleh istrinya.
"Saya tanya itu kenapa? Dia bilang kalau di-KDRT oleh Dila," ujar Devi kepada detikNews.
Devi tidak membantah bahwa memang benar permasalahan rumah tangga suami istri itu berawal dari kecanduan judi online Briptu Rian, yang sudah diketahui oleh Briptu Dila sejak mereka masih pacaran.
Namun, Devi menegaskan bahwa adiknya tidak terlibat dalam permasalahan perselingkuhan, seperti yang dirumorkan.
"Adik saya sangat sayang kepada istri dan anak-anaknya. Bahkan, dia terlibat langsung dalam membesarkan anak-anaknya," tegasnya.
Malahan yang ada Briptu Rian pernah memergoki istrinya itu selingkuh dengan adik letingnya, yang menambah panas mahligai rumah tangga mereka.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.