Skip to main content
Hamburger Menu
Close
Edisi:
Navigasi ke edisi CNA lainnya di sini.
Iklan

Indonesia

Polwan Mojokerto yang bakar tewas suami divonis 4 tahun penjara

Vonis hukuman sesuai dengan tuntutan jaksa.

Polwan Mojokerto yang bakar tewas suami divonis 4 tahun penjara
Briptu Rian Dwi Wicaksono dan Briptu Fadhilatun Nikmah telah menikah sejak tahun 2021. (Instagram/lavacake entertainment)

MOJOKERTO: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Briptu Fadhilatun Nikmah, polwan Kepolisian Resor Kota Mojokerto, yang menjadi terdakwa dalam kasus pembakaran terhadap suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono.

Vonis 4 tahun penjara ini sesuai dengan tuntutan jaksa.

Kuasa hukum terdakwa memutuskan untuk tidak mengajukan banding. Dengan demikian, kasus ini telah berkekuatan hukum tetap.

Salah satu penasihat hukum terdakwa, Inspektur Satu Tatik, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah berdiskusi dengan orang tua Briptu Dila melalui WhatsApp.

“Orang tuanya bilang, ‘terima saja’. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pimpinan. Meski masih ada ganjalan, kami merasa ini keputusan terbaik agar masalah segera selesai. Terdakwa juga sudah terlalu lama di rumah tahanan,” kata Tatik, Kamis (23/1), dikutip Tempo.

Tatik menjelaskan bahwa mengajukan banding hanya akan memperpanjang proses hukum hingga dua tahun, sementara anak terdakwa yang masih kecil membutuhkan operasi segera karena sakit.

“Kami ingin masalah ini cepat selesai agar anaknya segera mendapatkan pertolongan medis,” ujarnya.

Setelah vonis ini, Briptu Dila juga akan menghadapi sidang kode etik internal kepolisian.

Jika terbukti melanggar kode etik, ia berpotensi menerima sanksi pemecatan.

“Kami berharap terdakwa masih dapat dipertahankan di institusi,” kata Tatik.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hakim menjelaskan, tindakan terdakwa menyebabkan korban kehilangan nyawa, yang menjadi hal yang memberatkan.

Namun, terdapat faktor yang meringankan, yakni terdakwa adalah ibu dari tiga anak yang masih kecil, dan ibu korban telah memaafkan perbuatannya.

Kasus KDRT yang menggegerkan tanah air ini terjadi pada 8 Juni lalu di rumah dinas mereka yang berlokasi di Kompleks Asrama Polisi, Jalan Pahlawan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Pembakaran tersebut dipicu oleh dugaan bahwa Briptu Rian menggunakan sebagian besar gaji ke-13 senilai Rp2,8 juta untuk bermain judi online, sehingga uang yang tersisa di rekening hanya Rp800 ribu.

Majelis hakim menolak pleidoi terdakwa yang menyebut aksi pembakaran tersebut tidak disengaja.

Ikuti Kuis CNA Memahami Asia dengan bergabung di saluran WhatsApp CNA IndonesiaMenangkan iPhone 15 serta hadiah menarik lainnya.

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan