Polri tangkap 7 penyebar provokasi di medsos, termasuk pegawai lembaga internasional Laras Faizati Khairunnisa
Dalam unggahan berbahasa Inggris, Laras menulis: “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”
JAKARTA: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Polda jajaran menangkap tujuh tersangka yang diduga menyebarkan konten provokatif terkait aksi penjarahan hingga pembakaran gedung di media sosial.
Penangkapan dilakukan berdasarkan lima laporan polisi yang masuk sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025.
“Kami telah menerima 5 laporan polisi yang kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers dikutip Kumparan, Rabu (3/9).
SIAPA-SIAPA MEREKA?
Dua tersangka pertama adalah WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_penggugat dengan 831 pengikut, serta KA (24), pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat dengan 201 ribu pengikut. Keduanya ditangani oleh Polda Metro Jaya dan kini ditahan di rumah tahanan Polri cabang Polda Metro Jaya.
Konten yang mereka unggah disebut memanipulasi informasi. Larangan Said Iqbal kepada pelajar dan BEM untuk mengikuti demo buruh pada 28 Agustus diubah menjadi ajakan untuk turun ke jalan.
PEGAWAI LEMBAGA INTERNASIONAL DICIDUK
Tersangka lain, Laras Faizati Khairunnisa (26), pemilik akun Instagram @larasfaizati dengan 4.001 pengikut, diamankan karena membuat video provokatif yang menghasut massa untuk melakukan pembakaran gedung Mabes Polri.
Laras diketahui sebagai pegawai lembaga internasional ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA). Konten yang dibuatnya dinilai memperkuat aksi anarkis karena direkam dari gedung kantornya yang berada tepat di sebelah Mabes Polri.
Dalam unggahan berbahasa Inggris, Laras menulis: “When your office is right next to the National Police Headquarters, please burn this building down and get them all yall. I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all protesters!!”
Atas perbuatannya, Laras dijerat Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 161 ayat (1) KUHP. Barang bukti yang disita antara lain KTP, handphone, dan akun Instagram miliknya.
KONTEN PROVOKATIF DI TIKTOK
Tersangka lain adalah CS (30), pemilik akun TikTok @cecepmunich. Ia diciduk karena membuat konten provokatif yang menghasut massa untuk berdemonstrasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Meski begitu, CS tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
Kemudian IS (39), pemilik akun TikTok @hs02775 dengan 2.336 pengikut, ditahan karena membuat konten ajakan penjarahan rumah sejumlah anggota DPR, termasuk Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani. IS kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dua tersangka lain adalah pasangan suami istri SB dan G. Mereka ditangkap karena mengelola akun Facebook NANU dan Bambu Runcing. Keduanya disebut menggunakan media sosial dan grup WhatsApp untuk menghasut massa agar mendatangi rumah anggota DPR Ahmad Sahroni serta Polres Jakarta Utara.
Dari tujuh tersangka, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa tujuh gawai dan sebuah flashdisk.
Brigjen Himawan menilai semua konten provokatif yang diunggah para tersangka berpotensi membahayakan karena memicu eskalasi aksi unjuk rasa. Apalagi sebagian diunggah ketika massa sedang berkumpul di objek vital nasional seperti Mabes Polri.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.