Amnesty Internasional klaim Polri beli alat sadap Israel lewat Singapura
Kontroversi mengenai kemungkinan penyalahgunaan wewenang penyadapan muncul di tengah kontroversi Revisi Undang-undang Polri
Ilustrasi polisi (iStock)
JAKARTA: Amnesty International Indonesia kembali mengungkap bahwa Kepolisian Republik Indonesia atau Polri telah membeli alat sadap dari Israel melalui perantara di Singapura.
Temuan ini digaungkan oleh organisasi nirlaba itu menyusul kontroversi mengenai Revisi Undang-undang Polri, khususnya terkait pasal yang mengatur tentang penyadapan.
"Perluasan kewenangan kepolisian melalui RUU Kepolisian semakin memunculkan kekhawatiran dengan adanya temuan spyware invasif di Indonesia," ucap Nurina Savitri, Media and Campaign Manager Amnesty International, kepada Kompas dalam diskusi publik "Polisi Superbody, Siapa yang Mengawasi," di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (22 Juli).
Nurina memaparkan bahwa telah terjadi penjualan spyware invasif dan teknologi pengawasan siber lainnya kepada perusahaan dan lembaga negara seperti Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Transaksi ini terjadi antara tahun 2017 hingga 2023 dengan berbagai negara seperti Yunani, Singapura, Malaysia, dan Israel.
Amnesty International Indonesia mengidentifikasi tiga jenis alat sadap yang ditemukan.
Pertama adalah FinFisher yang diduga digunakan oleh BSSN.
Kedua adalah Wintego System Ltd yang merupakan perusahaan pengawasan siber asal Israel yang domain berbahayanya ditemukan digunakan di Indonesia.
Ketiga adalah Intellexa Consortium, kelompok perusahaan negara Eropa yang memproduksi spyware invasif.
"Amnesty International juga mengidentifikasi adanya predator one-click yang menyebar di situs Suaraoposisi.net dan beberapa situs lain yang meniru portal berita Papua dan geloraku.id," tambahnya.
Dapatkan informasi menarik lainnya dengan bergabung di WhatsApp Channel CNA.id dengan klik tautan ini