Polisi telah periksa MNFH, pelaku ledakan SMAN 72, apa temuannya?
MNFH telah dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke rumah aman untuk menjalani proses hukum berikutnya.
JAKARTA: Polda Metro Jaya telah memulai pemeriksaan terhadap anak berkonflik dengan hukum (ABH) berinisial MNFH alias F, pelaku ledakan di SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang melukai 96 orang. Kondisi F disebut sudah stabil dan memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
“Kondisinya sudah membaik dan sudah dapat untuk dimintai keterangan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, dikutip Republika, Rabu (3/12).
PEMERIKSAAN DIDAMPINGI PSIKOLOG DAN KELUARGA
Proses pemeriksaan dilakukan pada 1 Desember dengan pendampingan penuh dari keluarga, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor), dan kuasa hukum. Pendampingan wajib dilakukan untuk memastikan standar perlindungan anak terpenuhi.
“Keterlibatan mereka diperlukan untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur dan memperhatikan kondisi psikologis pelaku,” kata Budi.
F kini telah dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati ke rumah aman untuk menjalani proses hukum berikutnya.
Penyidik mulai mendalami motif tindakan F, dari cara merakit bahan peledak, sumber peralatan, hingga faktor yang mendorongnya melakukan aksi berbahaya tersebut. Namun polisi belum dapat mengungkap hasil pemeriksaan karena proses pendalaman masih berlangsung.
“Iya, pastinya yang didalami soal kasus ledakan,” ujar Budi.
Ledakan terjadi pada 7 November 2025 di dua titik: dalam masjid sekolah dan di samping bank sampah saat khotbah Jumat berlangsung. Densus 88 Antiteror Polri menemukan tujuh bom di lokasi. Tiga bom tidak meledak dan empat lainnya meledak di dua area berbeda. Polisi juga menemukan dua senjata mainan di sekitar lokasi kejadian.
Dua siswa korban luka masih dirawat di rumah sakit, tetapi kondisi mereka sudah mulai membaik.
F diduga melakukan tindakan melawan hukum dan dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 355 KUHP, pasal 187 KUHP, dan asal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951
Meski begitu, kepolisian menegaskan proses hukum tetap menggunakan Sistem Peradilan Anak karena baik pelaku maupun banyak korban masih di bawah umur.
Ikuti saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk dapatkan berita menarik lainnya. Pastikan fungsi notifikasi telah dinyalakan dengan menekan tombol lonceng.