Skip to main content
Iklan

Indonesia

Polisi ciduk pengelola penjual video porno anak dan LGBT di Telegram

Harga dipasang mulai dari Rp50 ribu hingga Rp250 ribu untuk yang ingin bergabung menjadi anggota.  

Polisi ciduk pengelola penjual video porno anak dan LGBT di Telegram
Ilustrasi pornografi anak (iStock)

JAKARTA: Bareskrim Polri mengamankan dua admin grup aplikasi chat Telegram yang sehari-hari mengelola, membuat, menyebarkan, dan menjual video pornografi anak dan sesama jenis.

Dua pelaku, MS dan S, kini harus menghadapi hukum atas tindakan kriminal mereka.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni, dilansir Kumparan, Rabu (13/11) menjelaskan bahwa MS (26) ditangkap di Sukoharjo pada 3 Oktober, sementara S ditangkap di Kota Serang pada 7 Oktober.

Kasus ini terbongkar lewat patroli siber Polri, yang mengendus dua grup Telegram mencurigakan bernama Meguru Sensei yang dikendalikan oleh MS dan Acil Sunda oleh S.

Lebih jauh, Dani mengungkapkan bahwa anggota grup porno ini terbilang besar.

Jumlah anggota grup Meguru Sensei, sebutnya, mencapai 2.701 orang. Sementara itu, grup Acil Sunda terpaut tidak jauh dengan 2.222 anggota.

Untuk grup Acil Sunda ditemukan adanya 146 video yang sebagian besar merupakan adegan asusila anak di bawah umur serta konten sesama jenis.

Video porno yang dipasang pelaku di grup didownload dari situs porno yang kemudian diunggah ke telegram.

Pelaku juga membuat video porno sendiri dengan menjanjikan sejumlah uang terhadap anak di bawah umur yang diminta berhubungan intim.

"Tersangka mencari 'talent', melakukan adegan asusila dengan anak di bawah umur, dan menyebarkannya di grup Telegram mereka," terang Dani.

Kedua pelaku kemudian meraup uang dengan memasang tarif keanggotaan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp250 ribu untuk siapa saja yang ingin bergabung menjadi anggota.  

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 52 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 20 tahun penjara.

📢 Kuis CNA Memahami Asia sudah memasuki putaran pertama, eksklusif di saluran WhatsApp CNA Indonesia. Ayo uji wawasanmu dan raih hadiah menariknya!

Jangan lupa, terus pantau saluran WhatsApp CNA Indonesia untuk mendapatkan tautan kuisnya 👀

🔗 Cek info selengkapnya di sini: https://cna.asia/4dHRT3V

Source: Others/ew

Juga layak dibaca

Iklan
Iklan